INTEGRITY Optimis, Gugatan Presidential Treshold Diterima MK

Editor: Koko Triarko

Titi Anggaraini, Direktur Perludem dan Pemohon Uji Materil UU Pemilu. -Foto: M Hajoran
JAKARTA — Meskipun uji materi Pasal 222 UU No. 7/2018 tentang Pemilu, terkait syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pernah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution and Society) optimis gugatan Pasal 222 UU Pemilu akan  diterima majelis hakim.
“Kami telah mendengar dan menyimak dengan seksama masukan dari Majelis Hakim MK, dan akan segera melakukan penyesuaian sesuai dengan masukan majelis. Insyaallah dikabulkan oleh Mahkamah yang mulia, dalam satu-dua hari ke depan kami segera memberikan perbaikan atas permohonan ini, sehingga proses persidangan dapat segera dilanjutkan,” kata Direktur Perludem,  Titi Anggraini, yang tergabung dalam INTEGRITY di Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/7/2018).
Terkait dengan prioritas permohonan, Titi mengatakan, pihaknya tetap optimis, Mahkamah bersikap bijak untuk memutusnya sebelum tahapan pendaftaran Bakal Capres 2019 yang akan dimulai pada 4-10 Agustus 2018.
Ia juga optimis, Mahkamah akan mengabulkan dan memberlakukan pembatalan Pasal 222 UU 7/2017 terkait presidential threshold untuk Pilpres 2019.
“Dengan demikian, jaminan dan perlindungan hak konstitusional para Pemohon dan seluruh rakyat Indonesia, agar tidak dirugikan. Misalnya, dengan mengabulkan permohonan, tetapi putusan setelah habisnya masa pendaftaran Capres selesai, atau pun mengabulkan, tetapi tidak memberlakukannya pada Pilpres 2019,” jelas Titi.
Masih terkait dengan prioritas persidangan dan putusan, Titi memberikan contoh, bahwa Mahkamah yang mulia telah sering membuat putusan dalam waktu yang singkat, karena kebutuhan untuk melindungi hak-hak konstitusional penting dalam UUD 1945.
“Kami berpandangan, hak konstitusional terkait pencalonan presiden tentu adalah salah satu yang sangat penting dan strategis bagi kehidupan kita berbangsa dan bernegara, sehingga juga sangat layak untuk juga diprioritaskan pemeriksaan dan putusannya,” ungkapnya.
Titi terus mengajak seluruh rakyat Indonesia, untuk bersama-sama mendukung perjuangan konstitusional menghapuskan syarat ambang batas Capres, agar semakin banyak pilihan Capres.
“Kami mengundang seluruh rakyat untuk menandatangani Petisi Online “Hapus Ambang Batas Nyapres” yang telah kami luncurkan kemarin, Sabtu (30/6). Mari kita berjuang bersama untuk menyelamatkan Pilpres 2019, agar lebih berkualitas dan demokratis,” sebutnya.
Pemohon uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, di antaranya menguji konstitusional ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) terdiri dari 12 orang, yakni; 1. M. Busyro Muqoddas (manlan Ketua KPK dan Kama KY), 2. M. Chanh Basri (mantan Menteri Keuangan), 3. Faisal Basd (Akademisi), 4. Hadar N. Gamay (mantan Pimpinan KPU), 5. Bambang Widjojanto (mantan Pimpinan KPK), 6. Rocky Gerung (Akademisi), 7. Robertus Robet (Akademis), 8. Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas), 9. Angga Dwimas Sasongko (ProfesionalISutradara Film), 10. Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah), 11. Titi Anggraini (Direktur Penudem), dan 12. Hasan Yahya (Profesional).
Lihat juga...