MINAHASA TENGGARA — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, Tommy Soleman menegaskan seluruh kegiatan proyek wajib memiliki dokumen lingkungan.
“Termasuk untuk proyek-proyek pekerjaan yang dilakukan oleh swasta maupun pemerintah, apalagi kegiatan yang merubah asli keadaan lingkungannya,” katanya di Ratahan, Sabtu (28/7/2018).
Menurut Tommy kegiatan proyek wajib untuk mengurus izin upaya pengelolaan lingkungan – upaya pemantauan lingkungan (UKP -UPL).
“Untuk izin seperti ini juga berlaku bagi proyek pelebaran jalan atau di rumah sakit,” katanya.
Sementara itu sejumlah izin lainnya yaitu analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) bagi para perusahaan-perusahaan tambang.
“Sedangkan untuk izin tempat makan, ruko atau usaha sejenisnya cukup mengurus izin surat pernyataan pengelolaan lingkungan atau SPPL,” ujarnya.
Ia mengungkapkan untuk setiap pengurusan pihaknya akan akan memfasilitasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami akan memberikan informasi kepada masyarakat atau perusahaan terkait dokumen yang nantinya diperlukan. Kemudian akan lakukan pemeriksaan langsung untuk menentukan jenis izin yang akan dikeluarkan nantinya,” tandas Tommy. [Ant]