BKIPM Padang Terima 14 Ekor Ikan Predator dari KIPMI

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

PADANG — Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Padang, Sumatera Barat, menerima penyerahan ikan invasif/berbahaya dari Komunitas Ikan Predator Minang (KIPMI).

Kepala BKIPM Padang, Rudi Barmara mengatakan ada sebanyak 14 ekor ikan jenis invasif lokal yang diterima. Yakni 10 ekor jenis sapu-sapu, satu aligator plorida, dua aligator bar, dan satu ikan tarpon.

“Jadi ada empat spesies ikan yang kita terima. Hari ini juga merupakan hal yang pertama penyerahan ikan invasif secara sukarela yang diterima BKIPM Padang, setelah adanya imbauan,” katanya, Rabu (4/7/2018).

Ia menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.32 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No.45 tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

“Maka dari itu, BKIPM meminta kepada masyarakat untuk menyerahkannya secara sukarela BKIPM mulai dari 1-31 Juli 2018,” sebutnya.

Rudi berharap masyarakat dapat menyerahkan secara sukarela ikan peliharaan ke BKIPM Padang yang berkantor di kawasan Bandara Internasional Minangkabau.

Ia menegaskan, setelah habis pada waktu yang diberikan kepada masyarakat yakni hingga 31 Juli 2018 nanti, maka pada bulan Agustus depan, BKIPM akan membentuk tim untuk turun ke lapangan.

“Kalau sudah turun ke lapangan nanti, maka akan ada sanksi hukum sesuai UU, yakni bagi masyarakat yang ditemukan memelihara ikan jenis invasif, maka dapat disanski 6 bulan penjara dan denda Rp1,5 miliar,” jelasnya.

Rudi menyatakan, perlu adanya langkah tegas terhadap orang yang tidak mau menyerahkan secara sukarela. Karena apabila ikan tersebar di perairan Indonesia baik itu laut ataupun sungai dan danau, maka akan mengancam keberlangsungan ikan lokal di Indonesia.

“Jika tidak diatasi dari sekarang, seperti yang telah terjadi di Mojokerto, ikan ikan di Indonesia bisa habis dimakan. Begitu juga di Sumatera Barat, kita dari BKIPM berharap betul kesadaran masyarakat untuk menyerahkannya secara sukarela,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KIPMI Rifki Prabowo mengatakan, alasan untuk bagi komunitasnya menyerahkan ikan karena selaku rakyat Indonesia perlu untuk mematuhi aturan yang ada.

“Kita ingin jadi komunitas yang taat hukum. Jadi, setelah membaca 152 species ikan yang tergolong invasif, kita langsung menyeleksi ikannya, dan barulah kita serahkan ke BKIPM Padang,” sebutnya.

Ia menjelaskan, komunitas yang ia pimpin itu telah ada sejak tahun 2015 lalu. Keberadaan ikan predator itu didapatkan dengan cara dibeli. Lalu ikan tersebut dimasukkan ke aquarium di rumah masing-masing .

“Anggota KIPMI ada sekira 50 orang, dan yang menyerahkan ikan predator yang masuk dalam 152 spesies itu, baru sebagian dari jumlah anggota kita,” ujarnya.

Lihat juga...