Berkas Dilimpahkan, Gugatan Praperadilan Korupsi Minahasa Gugur
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Minahasa, Sulawesi Utara mengugurkan gugatan pra peradilan terhadap Jaksa dari Kejaksaan Negeri Minahasa. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan sejumlah sarana penanggulangan bencana di Minahasa.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan, KPK datang dan melihat secara langsung proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Minahasa. “Kasus perkara persidangan gugatan pra peradilan nomor 2/Pid.Pra/2018/PN.Amr yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Minahasa dinyatakan telah gugur atau tidak dikabulkan hakim, karena saat persidangan praperadilan sedang berjalan, berkas perkara pokok sejumlah tersangka yang bersangkuam telah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor setempat,” ungkapnya, Selasa (31/7/2018).
Menurut Febri, persidangan gugatan praperadilan tersebut diajukan Christiano YAAB Weenas. Sebelumnya, Cristiano sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan korupsi di proyek pembangunan sejumlah sarana penanggulangan bencana di Minahasa.
Kegiatan pembangunan tersebut diantaranya, proyek rehabilitasi pembangunan tembok pemecah atau penahan ombak yang dibangun di Pantai Amurang, Kabupaten Minahasa. Anggaran kegiatan berasal dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 2016.
Kasus korupsi di Minahasa tersebut merupakan salah satu perkara yang disupervisi KPK. Tim KPK yang ditugaskan ke Minahasa memberikan bantuan dengan memfasilitasi dan mengatasi sejumlah hambatan atau rintangan yang dihadapi Kejari setempat.
Salah satu alasan tersangka Christiano mengajukan gugatan persidangan pra peradilan, karena yang bersangkutan menilai JPU tidak mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka. Namun ternyata, Cristiano belum bisa menerima dan mempertanyakan apa sebenarnya dasar atau alasan penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepadanya.