Anies akan Review Kebijakan NJOP 2018

Editor: Satmoko Budi Santoso

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan - Foto: Lina Fitria

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan mengevaluasi kebijakan mengenai kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) 2018. Rencananya Anies akan melakukan review ulang.

“Saya minta Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) review ulang. Kenapa peningkatan zonasi baru tadi diperlukan untuk yang ada kegiatan komersial kalau tidak maka tidak perlu mengalami kenaikan,” kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2018).
Anies pun memberikan waktu satu pekan pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta mengoreksi seluruh wilayah tersebut. Dia tak mau masyarakat yang tidak melakukan aktivitas komersial ikut terbebani dengan kebijakannya.
“Kenapa dikoreksi? Karena memang kita tidak ingin warga merasakan dibebani padahal tidak merasakan perubahan kegiatan. Ini lagi proses, saya minta Senin atau Selasa mereka presentasikan hasilnya,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan perubahan zona di Jakarta. Dia menilai wilayah yang berkembang ekonominya dimasukkan ke dalam zona komersial. Hal tersebut bertujuan supaya kegiatan ekonomi yang berlangsung di zona itu memberi manfaat untuk seluruh warga Jakarta.
Untuk itulah dia mengeluarkan kebijakan baru tentang kenaikan NJOP. Namun, akibatnya NJOP kawasan permukiman yang tidak melakukan kegiatan komersial ikut meningkat.
Anies mengatakan, salah satu permukiman yang ikut terdampak adalah Jagakarsa. Dia akan meninjau ulang kebijakan itu agar hal tersebut tidak terjadi. Kawasan permukiman tidak harus mengalami kenaikan PBB meski bangunan atau area sekitarnya jadi tempat kegiatan komersial.
“Intinya adalah kami tidak ingin warga yang menjalani kehidupan tanpa ada perubahan, tidak berubah jadi komersial, semua kegiatan residensial mengalami beban pajak yang tidak seharusnya hanya karena seluruh wilayah itu mengalami kenaikan NJOP,” ujar Anies.
Adapun kawasan komersial yang dimaksud Anies yakni bangunan-bangunan yang melakukan aktivitas perdagangan, baik dalam bentuk barang maupun jasa. Seperti indekos, kontrakan, mall, hingga apartemen, mengatakan, pemanggilan BPRD DKI dilakukan untuk meminta review wilayah komersial dan residensial. Dia mengaku tidak ingin membebani warga yang harusnya tidak terdampak.
“Saya minta hari Senin-Selasa mereka presentasikan hasilnya,” katanya.
Sebelumnya Anies menyebutkan kenaikan NJOP tahun ini tidak signifikan jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Kenaikan (NJOP) tahun ini belum apa-apa dibanding kenaikan tahun-tahun yang dulu. Justru ini menyesuaikan dengan perekonomian pertunbuhan harga secara umum, tetapi coba anda bandingkan dengan lima tahun terakhir ini,” ujar Anies di Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018).
Anies meneken Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penetapan NJOP Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018. Kenaikan NJOP bervariasi di setiap wilayah. Namun, jika dirata-rata sebesar 19,54 persen di enam wilayah DKI Jakarta.
Sedangkan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin membenarkan adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kenaikan disebabkan banyaknya klaster yang dibangun sehingga nilai jual objek pajak (NJOP)-nya dinaikkan.
“Kenaikan itu kami lakukan di zona komersial seperti di Jagakarsa karena sekarang tumbuh adanya klaster baru. Yang dulu enggak ada, hanya tanah hamparan kosong, sekarang tumbuh perumahan-perumahan,” kata Faisal.
Sebelumnya, kicauan akun Twitter @hotelsyariahJKT menjadi viral setelah akun tersebut mengunggah dua lembar kertas PBB.
Akun @hotelsyariahJKT dalam tertulis, “Pak anis/uno. Kok bpk tega ya naikin PBB di jagakarsa 100%. Ini lebih kejam dari ahok dong. Tlg dirubah kebijaksanaannya itu yg menyusahkan rakyat. Semoga bpk dengar jeritan Rakyatnya. PBB thn 2017 sy bayar PBB Rp 15.945.350 dan Tahun 2018 sy bayar PBB Rp 32.986.215,” kutipannya.
Kenaikan NJOP dipastikan berdampak terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar masyarakat. Kenaikan ini berlangsung rutin tiap setahun hingga tiga tahun sekali sebagai bentuk penyesuaian terhadap pertumbuhan kawasan.
Berikut daerah yang mengalami kenaikan NJOP:
1. Jakarta Selatan: Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Manggarai, Tebet
2. Jakarta Timur: Pekayon, Pasar Rebo, Rawa Terate, Cakung
3. Jakarta Pusat: Gelora, Tanah Abang, Duri Pulo, Gambir
4. Jakarta Barat: Sukabumi, Kebon Jeruk, Pinangsia, Taman Sari
5. Jakarta Utara: Kamal Muara, Penjaringan, Kali Baru, Cilincing
6. Kepulauan Seribu: Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara, Pulau Panggang, Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, Pulau Pari.
Di antara daerah tersebut, NJOP tertinggi di Jalan Jenderal Sudirman sebesar Rp 93.963.000 per meter persegi. Sementara yang terendah di Pulau Sebira Rp 335.000 per meter persegi.
Lihat juga...