YLKI Sumsel Imbau Tingkatkan Kewaspadaan Produk Kedaluwarsa
Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkannya kepada pihak kepolisian, instansi pemerintah terkait atau ke YLKI Sumsel untuk dapat diambil tindakan penertiban serta langkah hukum yang diperlukan.
Menurut dia, tindakan menjual produk yang sudah tidak layak konsumsi itu merupakan perbuatan merugikan konsumen dan melanggar Undang Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan sanksi yang cukup berat bagi masyarakat atau pengusaha yang memperdagangkannya.
Dalam UU Perlindungan Konsumen, hak konsumen di antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa, hak untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan produk tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Konsumen juga berhak diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang dan jasa yang diterima masyarakat selaku konsumen tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. (Ant)