Tidak Memenuhi Kelaikan, Kendaraan Tidak akan Diizinkan Jalan
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
MATARAM — Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Lalu Bayu Windia memastikan akan memberlakukan tindakan tegas dengan tidak memberikan izin operasional selama mudik lebaran, bagi kendaraan yang tidak mematuhi ketentuan laik jalan.
“Tidak ada kompromi, kalau tidak mematuhi ketentuan dan syarat yang telah ditetapkan untuk layak jalan, makan kendaraan angkutan penumpang bersangkutan dilarang jalan,” kata Bayu di Mataram, Senin (11/6/2018).
Tindakan tegas dilakukan supaya para sopir angkutan penumpang seperti bus tidak menggampangkan ketentuan tersebut serta tidak menganggap Dishub main-main.
Ketentuan tersebut secara tegas diberlakukan, karena menyangkut keselamatan penumpang di jalanan selama mudik lebaran maupun arus balik. Mengingat selama ini kecelakaan lalu lintas kerap terjadi, karena kondisi kendaraan tidak laik jalan.
“Kecelakaan lalu lintas selama mudik lebaran terjadi selama ini tidak saja karena ketidak hati-hatian pemudik atau kelalaian sopir, tapi karena kendaraan, terutama kendaraan angkutan penumpang tidak layak jalan,” terangnya.

Dikatakan, kendaraan angkutan penumpang baru boleh jalan, kalau kondisi kendaraan sudah siap jalan, mulai dari rem, lampu, klakson, roda dalam kondisi bagus dan kelengkapan lain.
Lebih lanjut ia menambahkan, selain kendaraan, kesehatan para sopir juga harus dipastikan dalam kondisi baik. Karena itulah, pemeriksaan kesehatan serta bebas dari mengkonsumsi narkoba juga dilakukan.
Sebelumnya Kapolda NTB, Achmad Juri meminta kepada masyarakat supaya selama mudik lebaran 2018 dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, mengingat kondisi jalan raya dipastikan akan padat oleh aktivitas masyarakat, baik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum.