Satpol PP Badung Sidang Tipiring Pendatang Tanpa Identitas

BADUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Bali, bersama Dinas Perhubungan, Kepolisian dan Dinas Catatan Sipil setempat menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) kepada pendatang tanpa identitas di Terminal Mengwi, Badung, Kamis (21/6/2018).

Tipiring tersebut merupakan salah satu upaya memberi efek jera kepada para pendatang yang datang ke Bali tanpa dilengkapi identitas. Dengan operasi tersebut, diharapkan kesalahan yang dilakukan tidak diulang kembali.

“Kegiatan ini kami lakukan untuk mengantisipasi penduduk pendatang tanpa dilengkapi identitas kependudukan yang akan masuk wilayah Bali,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Badung I.G.A.K Suryanegara, Kamis (21/6/2018).

Operasi digelar sebagai ajang sosialisasi perda. Sidang tipiring yang dilakukan diklaim bukan untuk mencari kesalahan dan bukan untuk menghukum masyarakat. Pemerintah daerah terus melakukan pemeriksaan terhadap penumpang bus yang tiba di Terminal Mengwi sejak terjadinya peningkatan arus balik lebaran 2018.

“Sejak Senin (18/6/2018) hingga hari ini kami telah berhasil menjaring 94 penduduk pendatang tanpa identitas. Khusus untuk Kamis (21/6/2018), kami menjaring 27 orang dan langsung disidangkan,” ujar Suryanegara.

Sementara itu, kegiatan sidang tipiring tersebut dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, I Gusti Ngurah Partha Bargawa didampingi Panitera, I Ketut Adiun beserta Jaksa Eriek Sumyanti dan Wahyu Agastya.

Razia dan penertiban administrasi kependudukan khususnya kepada penduduk pendatang akan terus dilakukan. “Kami secara masif akan bersinergi dengan linmas di masing-masing desa dan kelurahan untuk melaksanakan penertiban administrasi kependudukan terutama,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...