Petahana Kembali Aktif, SBLF Khawatirkan Kenetralan ASN

Editor: Satmoko Budi Santoso

Direktur SBLF Riset dan Konsultan Edo Andrefson/Foto: M. Noli Hendra

Proses untuk memberikan sanski kepada ASN kalau ditengarai ada pelanggaran, Bawaslu berkoordinasi dengan KASN, Kemenpan RB dan Kemendagri untuk selanjutnya ASN bersangkutan akan diberhentikan sementara.

Proses pemberian sanksi terkait pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2018 berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP tersebut, seorang ASN yang diduga melakukan pelanggaran lebih dulu dipanggil secara tertulis oleh pejabat yang berwenang untuk pemeriksaan. Apabila pemanggilan tersebut tidak dipenuhi akan dilakukan pemanggilan kedua.

Apabila pada tanggal pemeriksaan kedua ASN yang bersangkutan tidak hadir juga, maka pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.

Sementara, berdasarkan imbauan Menteri Dalam Negeri terkait penyelenggaraan Pilkada serentak 2018, proses tersebut dipersingkat. ASN akan langsung diberhentikan sementara setelah sidang selesai digelar.

Lihat juga...