Petahana Kembali Aktif, SBLF Khawatirkan Kenetralan ASN

Editor: Satmoko Budi Santoso

Direktur SBLF Riset dan Konsultan Edo Andrefson/Foto: M. Noli Hendra

PADANG – Sumatera Barat Leadership Forum (SBLF) Riset dan Konsultan, mengkhawatirkan situasi kenetralan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di saat petahana kembali berfungsi setelah sebelumnya cuti dari mengikuti proses pencalonan dan hingga berakhir masa kampanye.

Direktur SBLF Riset dan Konsultan, Edo Andrefson, mengatakan, di Sumatera Barat ada tiga kota dimana petahana ikut mencalonkan diri menjadi kepala daerah, dari empat kota yang akan melangsungkan pilkada serentak 2018 di Sumatera Barat yakni Kota Padang, Pariaman, Padang Panjang, dan Sawahlunto.

Hanya Kota Pariaman yang petahananya tidak maju mencalonkan diri lagi, karena telah melalui dua periode masa jabatan sebagai Walikota Pariaman.

“Tiga kota yang petahananya maju itu yakni Kota Padang, Sawahlunto, dan Padang Panjang. Saat untuk menjalankan roda pemerintahan, ketiga daerah itu telah memiliki Pejabat Sementara yang telah dilantik, dan mereka akan habis masa Pjs pada hari ini 23 Juni 2018,” katanya, Sabtu.

Artinya mulai besok ataupun pada hari Senin 25 Juni mendatang, para petahana kembali aktif dari cuti setelah menjalani masa pendaftaran hingga pada masa kampanye.

Ia mengkhawatirkan, kondisi tersebut akan terjadi kemungkinan-kemungkinan ajakan dari atasan ke bawahan untuk memilih salah satu dari kedua pasangan calon, karena petahana terpecah pada pilkada Padang 2018 ini.

Ia menyebutkan, kondisi tersebut tidak hanya dikhawatirkan bagi Kota Padang, tetapi juga turut dikhawatirkan bagi daerah lainnya di Sumatera Barat, dimana petahana kembali menduduki kursi jabatan.

Edo juga menjelaskan, petahana-petahana yang ada di tiga kota itu yakni Kota Padang ada Mahyeldi yang merupakan Walikota Padang sampai sekarang, kini dirinya mencalonkan diri kembali dan berpasangan dengan Hendri Sapta.

Sementara Wakil Walikota Padang Emzalmi sampai sekarang, kini menjadi pesaing Mahyeldi, dimana Emzalmi berpasangan dengan Desri Ayunda. Walikota dan Wakil Walikota Padang ini terpecah pada pilkada Padang.

“Mereka Mahyeldi – Emzalmi masih memiliki jabatan hingga tahun 2019 mendatang. Jika pun salah satu dari mereka menang, maka sisa jabatan akan tetap dijalankan,” ujarnya, Sabtu (23/6/2018).

Sementara untuk Kota Sawahlunto, petahana Ali Yusuf masih setia dengan pasangannya Ismed. Mereka berdua masih berpasangan dan melanjutkan kembali pada pilkada 2018 ini.

Bahkan dari survei SBLF menyebutkan Ali Yusuf – Ismed masih mendapatkan suara yang kuat dari masyarakat, untuk melanjutkan pembangunan Kota Sawahlunto.

“Ya untuk pasangan petahana ini masih kuat, dari data survei Ali Yusuf – Ismed memililki kepercayaan dari masyarakat sebesar 46 persen dari 800 responden,” sebutnya.

Petahana selanjutnya di Kota Padang Panjang, ada Hendri Anis, kali ini ia tidak maju bersama wakilnya saat ini Mawardi. Tapi Hendri Anis berpasangan dengan Eko Furqani.

“Mereka itu mulai besok secara administrasi sudah bisa aktif kembali di jabatannya, karena Pjs akan berakhir hari ini 23 Juni. Maka dari itu, kondisi ASN yang kemungkinan ada tekanan dari atasan, perlu untuk dikhawatirkan kenetralannya,” tegasnya.

Artinya, akan ada waktu selama tiga hari sebelum hari pencoblosan yakni 27 Juni 2018. Sementara untuk efektif mulai masuk kantor kembali para petahana itu yakni 25 Juni, dan dari waktu itu hingga 26 Juni adalah waktu dimana para petahana berada di lingkungan para ASN.

Sementara itu, ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri telah menyatakan bahwa bagi ASN yang terbukti tidak netral dalam pilkada akan diberi sanksi hingga proses pemberhentian. Untuk itu dalam pilkada 2018 ini, bagi petahana yang kembali mencalonkan diri, ASN mendapat pengawasan yang ketat dari Kemendagri.

Proses untuk memberikan sanski kepada ASN kalau ditengarai ada pelanggaran, Bawaslu berkoordinasi dengan KASN, Kemenpan RB dan Kemendagri untuk selanjutnya ASN bersangkutan akan diberhentikan sementara.

Proses pemberian sanksi terkait pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2018 berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP tersebut, seorang ASN yang diduga melakukan pelanggaran lebih dulu dipanggil secara tertulis oleh pejabat yang berwenang untuk pemeriksaan. Apabila pemanggilan tersebut tidak dipenuhi akan dilakukan pemanggilan kedua.

Apabila pada tanggal pemeriksaan kedua ASN yang bersangkutan tidak hadir juga, maka pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.

Sementara, berdasarkan imbauan Menteri Dalam Negeri terkait penyelenggaraan Pilkada serentak 2018, proses tersebut dipersingkat. ASN akan langsung diberhentikan sementara setelah sidang selesai digelar.

Lihat juga...