Pengelolaan Hutan Sosial Dapat Libatkan Lintas OPD

Ilustrasi -Dok: CDN

Menurutnya, kebijakan pengembangan perhutanan sosial dapat memberikan kesempatan setiap masyarakat sekitar dalam memanfaatkan hutan di wilayahnya, seperti mengambil manfaat rotan, tanaman obat. “Peluang ini sangat besar karena Kaltim dapat jatah pengembangan perhutanan sosial seluas 660.000 hektare, namun sampai sekarang baru terealisasi 106.852,75 hektare,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa kebijakan perhutanan sosial sebenarnya sudah ada sejak lama, namun bedanya sekarang adalah masyarakat diberikan hak pengelolaan.

Hak pengelolaan oleh masyarakat itulah yang kemudian membuat program ini lebih jelas, bahkan masyarakat lebih diuntungkan karena diberikan hak mengelola dengan luasan yang ditetapkan oleh Menteri KLH, sehingga masyarakat memiliki legalitas dalam pengelolaannya. (Ant)

Lihat juga...