Pembukaan Penambangan Emas Wondama Pertimbangkan LSM
MANOKWARI — Pemerintah Provinsi Papua Barat akan mempertimbangkan masukan dari lembaga swadaya masyarakat sebelum menerbitkan izin kepada PT Abisha Bumi Persada untuk membuka pertambangan emas di Kabupaten Teluk Wondama.
“Kami tidak akan serta merta mengeluarkan izin pengelolaan tambah emas tersebut. Masukan dari LSM akan menjadi salah pertimbangan, termasuk masukan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Papua Barat,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Papua Barat, Rudolf Rumbino di Manokwari, Jumat (8/6/2018).
Ia mengutarakan, rencana pembukaan tambang bijih emas di kabupaten yang memiliki sebagian besar kawasan Taman Nasional Teluk Cenderawasih itu masih dalam tahap awal.
Belum lama ini konsultasi publik dilaksanakan terkait rencana penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Menurut Rudolf, masih banyak yang harus dipenuhi pihak konsultan perusahaan dalam menyusun amdal ini. Ia menekankan, dokumen yang disiapkan harus benar-benar faktual.
“Dari pengalaman selama ini, konsultan memberikan data ‘copy- pasted’. Entah mereka dapat dari mana, saya tidak mau seperti itu,” kata Rumbino.
Ia menginginkan, kelak pembahasan dokumen amdal tidak dilaksanakan di kantor Pemprov atau kantor Pemkab, melainkan harus di lahan bakal lokasi operasi perusahaan asal Jakarta tersebut.
Menurut dia, LSM dan Balitbangda Papua Barat memegang peranan penting dalam rencana pembukaan penambangan berskala besar tersebut.
Pihaknya ingin mendapat banyak masukan agar tim Amdal provinsi tidak salah dalam mengambil keputusan.
“Dalam pertemuan konsultasi publik memang masyarakat menerima rencana penambangan ini dengan sejumlah persyaratan. Meskipun demikian, kami tetap mempertimbangkan masukan LSM dan Balitbangda karena mereka lebih paham tentang dampak positif dan negatif penambangan ini,” katanya.