OTT Jatim, KPK Lakukan Penggeledahan di Tulungagung dan Blitar

Editor: Satmoko

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah - Foto Eko Sulestyono

JAKARTA – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Sabtu pagi hingga petang sempat melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur.

Penggeladahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjerat Syahri Mulyo, Bupati Tulungagung.

Demikian menurut penjelasan resmi yang disampaikan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta. Selama melakukan penggeledahan, petugas KPK mendapatkan pengawalan dari pihak aparat Kepolsiam Resort (Polres) Tulungagung.

Febri Diansyah mengatakan, sejak pagi sejak pukul 09:00 WIB hingga sore, petugas KPK sempat melakukan kegiatan penggeledahan. “Masing-masing di rumah pribadi Bupati Tulungagung dan Kantor Pemerintah Kabupaten Tulungagung,” jelasnya di Jakarta, Sabtu (9/6/2018).

Febri menjelaskan bahwa pada saat melakukan penggeledahan, petugas KPK berhasil menemukan dan menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur di antaranya adalah peningkatan kualitas jalan di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Saat menjelang petang kegiatan penggeledahan kemudian dinyatakan telah selesai dan petugas KPK langsung meninggalkan kedua lokasi tersebut dengan menggunakan  mobil, membawa sejumlah barang bukti yang sampai saat ini masih terus diselidiki dan didalami KPK.

Sementara itu petugas KPK dilaporkan juga sempat mendatangi dan melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan yang ada di Kantor Pemerintah Kota Blitar, Jawa Timur. Tak lama kemudian KPK bergerak mendatangi sebuah rumah mewah milik Henry Pradipta Anwar, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar.

Henry Pradipta ternyata merupakan anak pertama Samanhudi Anwar, Wali Kota Blitar yang sebelumnya juga telah ditetapkan penyidik KPK sebagai tersangka sekaligus bersama Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Rumah tersebut berlokasi di Jalan Kelud, Kota Blitar

Penggeledahan di rumah Henry tersebut untuk keperluan mencari  sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus perkara dugaan korupsi yaitu berupa penerimaan suap atau gratifikasi yang menjerat Wali Kota Blitar Samanhudi.

Lihat juga...