Massa Demonstran Sambut Baik Putusan Uji Materiil UU MD3
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Massa yang tergabung dalam Presidium Rakyat Menggugat (PRM) menggelar demo di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/6/2018). Aksi dilakukan untuk mengawal proses sidang pembacaan putusan uji materiil UU No.2/2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Dalam aksinya, masa dengan tegas minta MK menolak UU MD3 karena dianggap mengkriminalisisi rakyat saat akan mengkritik DPR sebagai wakil rakyat. “Kami sebagai rakyat minta kepada MK untuk menolak UU MD3 yang di dalam pasal-pasalnya telah membungkam masyarakat dalam memberikan kritik dan masukan kepada DPR,” kata Koordinator PRM Sisca Rumondor, Kamis (28/6/2018).
Dalam aksinya, masa PRM membawa poster bertuliskan penolakan terhadap UU MD3. Poster tersebut menjadi wujud penolakan masyarakat terhadap pasal-pasal kontroversial di UU MD3. Setelah hampir tiga jam berdemo, masa demonstran menyambut gembira dan bersorak dengan putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan Pemohon.
“Kami bersyukur akhirnya MK mengabulkan gugatan kita, dan perjuangan kita tidak sia-sia kawan-kawan, kita harus terus semangat,” kata Sisca.

Dengan dikabulkan gugatan UU MD3, MK dinilai masih berpihak kepada rakyat yang tidak ingin hak konstitusionalnya dilanggar oleh UU MD3. “Kami mengapresiasi putusan MK ini. Artinya, MK masih berpihak pada warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar. Tentu ini suatu hal yang baik buat kamu dan rakyat Indonesia umumnya,” sebutnya.
Selain masa dari PRM, aksi demonstrasi penolakan terhadap UU MD3 juga dilakukan oleh BEM UI. Masa mahasiswa juga meminta MK menolak UU MD3 yang dianggap melanggar hak konstitusional warga negara dalam memberikan pendapat dan kritik kepada DPR.