KPU di Sumsel Sudah Tetapkan DPS Pemilu 2019

Ilustrasi pemilu - foto : Dokumentasi CDN

PALEMBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten dan kota di Sumatera Selatan (Sumsel) sudah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019.

Komisioner KPU Sumsel Heny Susantih di Palembang mengatakan, pada 16 Juni 2018 KPU Ogan Komering Ilir sudah menetapkan DPS Pemilu 2019. Pada 17 Juni 2018 seluruh KPU kabupaten dan kota di Sumsel sudah tuntas menetapkan DPS Pemilu 2019. “Penetapan DPS Pemilu 2019 di kabupaten dan kota itu sudah sesuai dengan tahapan yang ada,” katanya, Senin (18/6/2018).

Sebelum penetapan DPS Pemilu di tingkat provinsi, KPU Sumsel akan melakukan rapat koordinasi dengan seluruh KPU kabupaten dan kota. Rapat koordinasi untuk penetapan DPS Pemilu 2019 akan di Palembang. Sesuai jadwal, penetapan DPS Pemilu 2019 tingkat provinsi akan dilaksanakan pada 20 Juni 2018.

DPS Pemilu 2019 itu daftar pemilih tetap (DPT) pilkada ditambah dengan pemilih pemula yang berusia 17 tahun saat pemilu 2019 nanti. Jika sudah selesai penetapan di tingkat provinsi, maka DPS Pemilu 2019 akan dibawa ke Jakarta untuk penetapan DPS Pemilu tingkat nasional. “Penetapan DPS Pemilu 2019 nasional akan dilaksanakan pada 23 Juni 2019,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...