KPK Tidak Khawatir PK Terpidana Korupsi

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah – Foto Dok. CDN

“Misal seorang ketua RT, dalam pemilihan kandidat, ia mendapat sumbangan simpatisan masing-masing. Kadang ada tim sukses mendukung kandidat, sumbangan independen tidak berasal uang negara. Lalu, apakah bisa dipersoalkan kandidat divonis membayar uang pengganti. Apakah dana sumbangan ada relevansi uang pengganti,” tanya Anas Urbaningrum kepada ahli yang dihadirkannya.

Dalam sidang tersebut, Anas menghadirkan dosen hukum administrasi negara Universitas Indonesia Dian Puji Simatupang.

“Sekali lagi uang negara harus punya dokumen, kalau pindah pihak ketiga menjadi uang privat, tidak mungkin menjadi ketua dari pejabat negara diberikan, tidak ada relevansi. Kecuali saya menanyakan seluruh dokumen adiministrasi dan menandatangani itu uang negara,” ujar Dian.

Kesimpulan dari sidang PK Anas akan dilakukan dua pekan lagi. Anas pun berharap ia mendapat keadilan.

“(Sidang PK) Setelah piala dunia selesai, juaranya ada, Insya Allah PK-nya mudah-mudahan bisa diterima, PK itu perjuangan keadilan, saya tidak ingin apa-apa, sejak awal ketika disidangkan saya hanya minta diadili, jangan saya ‘dijaksai’, jangan dihakimi, saya hanya ingin diadili buat saya sudah cukup, berdasarkan fakta, bukti, bahkan pakai logika,” kata Anas, seusai sidang.

Pada tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Sedangkan pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara, namun KPK mengajukan kasasi terhadap putusan itu sehingga Mahkamah Agung memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan serta masih ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik. (Ant)

Lihat juga...