KPK Tidak Khawatir PK Terpidana Korupsi

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah – Foto Dok. CDN

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak khawatir terhadap beberapa permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh sejumlah narapidana korupsi.

“Tidak ada yang perlu dikhawatirkan apalagi kami yakin dengan pembuktian yang sudah dilakukan sebelumnya-sebelumnya,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (29/6/2018).

Setidaknya sudah ada tiga terpidana korupsi setelah pensiun hakim agung, Artidjo Alkostar, yang mengajukan PK, yaitu mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, terpidana suap pembangunan P3SON Hambalang dan tindak pidana pencucian uang; mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, terpidana perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes); dan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, narapidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013.

“Kita sudah buktikan dengan fakta-fakta yang diajukan KPK sudah diuji berkali-kali, dan hakim sudah menjatuhkan hukuman. Jadi kalau sekarang ada pengajuan PK, ya kita hadapi dan kami tentu tetap dalam posisi awal bahwa kasus ini sudah sangat kuat dan terbukti sampai di pengadilan,” ujar Febri.

KPK juga yakin Mahkamah Agung dapat bersikap independen dan imparsial terhadap pengajuan PK tersebut.

“Jadi kalau tiba-tiba sekarang banyak yang mengajukan PK, mekanisme hukumnya ada dan hakim-hakim yang ditunjuk oleh pengadilan tentu saja adalah hakim yang memang punya kapasitas dan punya pemahaman yang sangat baik terkait dengan penanganan kasus korupsi. Jadi kita lihat saja hasilnya seperti apa karena semuanya sudah diuji,” kata Febri.

Pada sidang PK hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Anas Urbaningrum mempersoalkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Lihat juga...