KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pemkab Tulungagung
Editor: Satmoko Budi Santoso
Susilo diduga telah memberikan sejumlah uang kepada M. Samanhudi Anwar sebesar Rp1,5 miliar yang diduga sebagai suap atau gratifikasi. Uang tersebut merupakan commitment fee terkait proyek pembangunan Gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Blitar dengan nilai kontrak sebesar Rp23 miliar.
Susilo juga memberikan sejumlah uang yang diduga sebagai suap atau gratifikasi kepada Syahri Mulyo sebesar Rp1 miliar. Uang tersebut diberikan Susilo melalui perantaraan Agung Prayitno sebagai commitment fee atau imbalan terkait sejumlah proyek pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Tulungagung.
Hingga saat ini keenam orang tersangka yang terjaring OTT Blitar dan Tulungagung sudah ditahan penyidik KPK. Mereka menjalani penahanan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di Jakarta sambil menunggu berkas perkaranya selesai selanjutnya siap dilimpahkan ke penuntutan atau persidangan.