KPK Periksa Saksi Dugaan Korupsi Helikopter AW 01 TNI AU

Editor: Koko Triarko

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah. –Foto: Eko Sulestyono
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memeriksa Agus Supriatna, mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembelian satu unit helikopter angkut serbaguna Agusta Westland (AW) 101 milik Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara.
Sebelumnya, Agus pernah dipanggil penyidik KPK, namun tidak hadir karena merasa belum menerima surat undangan panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait helikopter AW-101.
“Penyidik KPK hari ini kembali memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap mantan KSAU Agus Supriatna, sebagai saksi terkait dugaan kasus perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan atau pembelian helikopter AW 101”, Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Pembelian helikopter AW 101  tersebut awalnya akan dipergunakan sebagai helikopter Presiden Very Very Important Person (VVIP), untuk Presiden maupun Wakil Presiden.
Namun, pembelian helikopter  tersebut kemudian dibatalkan, karena harganya dianggap terlalu mahal dan tidak sesuai dengan kondisi perekonomian Indonesia saat itu.
Namun, rencana pembelian helikopter tersebut tetap dilakukan, saat Agus Supriatana masih menjabat sebagai KSAU pada 2016. Helikopter AW 101 tetap dibeli, namun berubah fungsi. Bukan lagi sebagai helikopter VVIP, melainkan sebagai helikopter angkut serbaguna atau SAR.
Nilai kontrak pembelian helikopter AW 101 tersebut diperkirakan mencapai Rp735 miliar. Diduga, ada potensi kerugian anggaran keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp220 miliar. Pasalnya, harga helikopter AW 101 versi standar diperkirakan hanya sebesar Rp515 miliar.
Dalam kasus tersebut, penyidik KPK telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Irfan Kurnia Saleh, Presiden Direktur (Presdir) PT. Diratama Jaya Mandiri. Sedangkan pihak Polisi Milter (POM) TNI hingga saat ini telah menetapkan sejumlah tersangka yang berasal dari unsur TNI AU.
Tersangka Irfan Kurnia Saleh diduga telah berperan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan proyek pembelian helikopter AW 101. Dirinya diduga melakukan penggelembungan dan memanipulasi anggaran, sehingga berpotensi merugikan anggaran keuangan negara miliaran rupiah.
Berdasarkan penyelidikan KPK, Tersangka Irfan telah menandatangani kontrak pembelian helikopter AW 101 tahun 2015, yang diperkirakan sebesar 40 juta Dolar Amerika (USD) atau sekitar Rp515 miliar. Namun, kenyataannya harga pembelian helikopter tersebut kemudian membengkak hingga mencapai Rp735 miliar.
Lihat juga...