HNSI Minta Nelayan Sumut Hentikan Penggunaan Cantrang

MEDAN — Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatera Utara meminta nelayan bermodal besar di daerah itu menghentikan penggunaan alat cantrang untuk menangkap ikan.

“Alat tangkap tersebut tidak dibenarkan lagi beroperasi di wilayah perairan Indonesia, perairan Sumatera Utara, maupun perairan Serdang Bedagai (Sergai),” kata Wakil Ketua DPD HNSI Sumut, Nazli, Kamis (28/6/2018).

Nelayan di Sumatera Utara (Sumut), menurut dia, harus segera menghentikan cantrang karena dilarang oleh pemerintah, dan selama ini merusak lingkungan serta meresahkan nelayan tradisional.

“Alat tangkap cantrang yang biasa digunakan di daerah Pulau Jawa itu tidak diperbolehkan menangkap ikan di Sumut,” ujar Nazli.

Ia mengatakan, selain cantrang, pukat hela (Trawl) dan pukat tarik (Seine Nets) juga dilarang digunakan di perairan Sumut.

Pelarangan ketiga alat tangkap tersebut juga berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015, dan harus tetap dipatuhi para nelayan.

“Jangan disalahkan jika pemerintah bertindak secara tegas terhadap nelayan yang masih membandel dan menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan itu,” ucap tokoh nelayan Sumut.

Nazli menjelaskan, alat tangkap cantrang itu banyak digunakan nelayan di daerah Sergai secara sembunyi-sembunyi dan tidak diketahui petugas Satpol Air.

Person3l Satpol Air Sergai selalu menertibkan alat tangkap cantrang yang masih beroperasi di daerah, dan selalu mendapat perlawanan maupun protes keras dari nelayan.

Sehubungan dengan itu, diharapkan dengan penuh kesadaran nelayan yang menggunakan cantrang harus menggantinya dengan alat tangkap baru, yakni jaring milineum yang telah diizinkan oleh pemerintah maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Lihat juga...