DJP Optimistis Tren Pembayaran Pajak UMKM Meningkat
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan optimistis, tren pembayaran pajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan meningkat. Hal itu dipicu kebijakan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final menjadi 0,5 persen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya telah menyiapkan skema-skema sosialisasi aturan baru tarif pajak UMKM. “Kami sendiri di kanwil akan sosialisasi. kami juga punya UMKM binaan di daerah-daerah dan akan kami sosialisasikan,” ungkapnya dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Rabu (27/6/2018).
Sosialisasi, dilakukan secara kerja sama dengan asosiasi dan perbankan terhadap pelaku UMKM binaan mereka. Jumlah Wajib Pajak (WP) UMKM yang membayar PPh final pada 2013 sebanyak 220 ribu WP dengan penerimaan negara mencapai Rp428 miliar.
Pada 2014, terdapat 532 ribu WP yang membayar, dengan penerimaan mencapai Rp2,2 triliun. Angka tersebut kembali naik pada 2015 di mana WP UKM yang membayar pajak 780 ribu WP dengan setoran Rp3,5 triliun. Jumlah pembayar UMKM pada 2016 tercatat kurang lebih 1,04 juta WP dengan nilai pembayaran Rp4,3 triliun.
Di 2017 ada 1,5 juta WP dengan total pembayaran Rp5,8 triliun. Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan tarif baru PPh final 0,5 persen bagi wajib pajak yang mempunyai peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar dalam satu tahun. (Ant)