Dishub Sumbar: Tak Ada Tuslah di Angkutan Lebaran

Editor: Koko Triarko

Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Barat Amran/Foto: M. Noli Hendra
PADANG — Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, menegaskan tidak akan memberlakukan tuslah (tambahan pembayaran) pada penumpang angkutan mudik-balik Lebaran 2018. Namun sebagai gantinya, tetap akan diberlakukan tarif batas atas dan batas bawah, untuk angkutan penumpang kelas ekonomi.
Kepala Dishub Sumbar, Amran, mengatakan, untuk tarif batas angkutan penumpang selama lebaran ditetapkan maksimal 30 persen dari tarif dasar. Saat ini, tarif batas bawah angkutan penumpang berkisar Rp90 per kilometer per seat. Sementara, untuk tarif atasnya sekitar Rp120 per kilometer per seat.
“Jadi, tidak ada istilah-istilah tuslah, karena tarif angkutan mudik lebaran ini sudah mengacu kepada tarif yang telah ditetapkan pemerintah,” ucapnya, Rabu (6/6/2018).
Ia menyebutkan, dengan adanya batas atas dan batas bawah, Dishub berharap perusahaan otobis (PO), baik angkutan kota dalam provinsi dan angkutan kota antarprovinsi (AKDP/AKAP) di Sumbar tidak menaikkan tarif secara sepihak.
“Jika ada yang terbukti memberlakukan tuslah, yang bersangkutan akan ditindak tegas. Bisa saja dicabut izin usahanya, karena itu sama saja sudah melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi yang sama juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Tahun lalu juga tidak berlaku kanaikan tarif, namun diberlakukan tarif batas atas. Itu artinya, selama ini saat hari normal pun memberlakukan tarif mendekati batas atas atau HET.
Selain itu, Amran juga meminta, kekritisan masyarakat untuk melaporkan kepada Dishub, bila pada waktu lebaran nanti ditemui ada tarif angkutan di luar ketentuan batas atas dan batas bawah.
“Tentu, masyarakat harus ikut andil dalam mengawasi pemberlakukan tarif dan segera melaporkan, jika ada PO atau sopir yang sengaja menaikkan tarif,” ucapnya.
Sementara itu, terkait KIR, sesuai dengan edaran Kementerian Perhubungan, semua kendaraan angkutan lebaran wajib melaksanakan uji KIR, sehingga bisa dipastikan kelaikan armada siap beroperasi.
Pemeriksaan KIR dilakukan oleh dinas perhubungan kabupaten/kota di terminal, sepekan sebelum lebaran. Jika ditemukan adanya kendaraan yang tidak melaksanakan KIR, tentu akan ditegakkan aturan yang ada.
Selain itu, pihaknya sudah menyampaikan kepada Dishub kabupaten/kota, agar menyampaikan kepada operator armada angkutan lebaran untuk tidak mengisi penumpang melebihi kapasitas.
“Jadi, kalau tidak ada bangku armada yang kosong diminta kepada operatornya jangan memaksakan untuk mengisi penumpang. Ini untuk mencegah jangan sampai terjadi hal-hal yang di luar dugaan dan melanggar hak penumpang,” jelasnya.
Lihat juga...