Berikan Bimtek, MUI Dorong Restoran Miliki Sertifikat Halal

Editor: Mahadeva WS

Sekretaris MUI Balikpapan M Jailani – Foto Ferry Cahyanti

BALIKPAPAN – Dalam rangka mendorong setiap restoran dan rumah makan untuk mengurus sertifikat halal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Balikpapan siap memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek).

Di 2019 nanti, penyelenggaraan sertifikat halal akan ditangani langsung oleh pemerintah. Sertifikat halal adalah salah satu bentuk perlindungan konsumen. Dalam hal ini umat muslim agar mendapatkan jaminan bahwa makanan dan minuman yang dikonsumsi layak sesuai syariat Islam.

“Setelah terbit Undang-undang No.33/2014 tentang jaminan produk halal, nantinya proses sertifikat halal langsung ditangani oleh pemerintah,” ungkap Sekretaris MUI Balikpapan, HM Jailani, Kamis (21/6/2018).

Dengan kebijakan tersebut, MUI siap memberikan bimtek dan penetapan halal yang menjadi ranah Komisi Fatwa MUI Kaltim. Sementara untuk sertifikat dikeluarkan langsung oleh LPPOM. Adapun biaya pengurusan sertifikat halal tidak lebih dari Rp1,3 juta dan berlaku selama dua tahun.

Hanya saja selama ini, tidak ada paksaan dalam penerapan aturan tersebut sehingga MUI hanya bisa mengeluarkan imbauan. “Dengan adanya UU Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah yang nanti akan ditetapkan, maka mau tidak mau produk makanan dan minuman dari restoran wajib miliki sertifikat halal,” tandasnya.

Keberadaan UU No.33/2014 akan ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan membentuk Lembaga Penjamin Produk Halal yang kerjanya lebih bersifat teknis. Selanjutnya penetapan produk halal hanya pada MUI sebagai satu-satunya lembaga yang diberikan hak untuk menetapkan kehalalan produk.

Lihat juga...