Bawaslu Biak: Perolehan Suara Tunggu Hasil Manual KPU
BIAK — Ketua Badan Pengawas Pemilu Biak Numfor Siska Rumbiak mengingatkan masyarakat untuk menunggu hasil penghitungan resmi rekapitulasi secara manual oleh KPU terkait perolehan suara tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pilkada 27 Juni 2018.
“Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pemenang pilkada akan ditentukan dari hasil menyeluruh rekapitulasi manual perolehan suara di 360 tempat pemungutan suara (TPS),” kata Ketua Bawaslu Biak Siska Rumbiak di Biak, Kamis (28/6/2018).
Ia mengakui penghitungan suara di TPS telah selesai dilakukan kelompok petugas penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di berbagai kampung dan kelurahan.
Untuk mengetahui perolehan suara secara resmi hasil pilkada serentak 2018, menurut Siska, sesuai dengan aturan akan diumumkan KPU setelah menggelar rapat pleno penghitungan rekapitulasi perolehan suara pasnagan calon bupati dan wakil bupati serta pasangan calon Gubernur/wakil Gubernur Papua seara manual di 360 TPS yang tersebar di 19 paniia pemilihan distrik (PPD).
Hingga Kamis pukul 08.30 WIT belum ada data resmi perolehan suara Pilkada 27 Juni 2018 yang diumumkan KPU karena hasil perolehan suara masih berada di panitia pemilihan distrik setempat.
Bedasarkan data KPU pemilih tetap Pilkada Biak Numfor sebanyak 93.372 pemilih yang tersebar di 360 TPS.
Ativitas warga Biak sekitarnya berjalan lancar di antaranya angkutan umum, pelabuhan laut, bandara, pasar, pertokoan dan perkantoran telah dibuka dan melayani kebutuhan masyarakat.
Tiga pasangan calon yang maju dalam pilkada yaitu pasangan calon perseorangan Andreas Msen-Justinus Noriwari, calon petahana Herry Ario Naap-Nehemia Wospakrik serta pasangan Nichodemus Ronsumbre-Akmal Bachri Kalabe. [Ant]