Antisipasi Lonjakan Konsumsi, Pertamina Diminta Siapkan Premium
Legislator asal Jawa timur ini juga menjelaskan akan lebih baik jika pemerintah sejak awal membuat kebijakan BBM satu harga yang tersedia di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali, termasuk wilayah Jamali.
“Karena secara faktual masyarakat kurang berdaya di wilayah Jamali pun masih sangat membutuhkan BBM jenis premium,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam peraturan terbaru yang menggantikan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 ini menyebutkan, Wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) mulai mendapatkan tambahan alokasi premium.
Sebelumnya, dalam Perpres 191/2014 disebutkan, premium penugasan diberikan untuk seluruh wilayah Indonesia terkecuali Jamali. (Ant)