Warga Gugat UU Pemilu Terkait Masa Jabatan Presiden dan Wakil

Editor: Koko Triarko

“Maka guna meniadakan keragu-raguan dan untuk memberikan kepastian hukum atas masa jabatan presiden dan wakil presiden, menjadi relevan bila pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam frasa ‘selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama’ dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu sepanjang tidak dimaknai ‘tidak berturut-turut’,” kata Kemala Mirza.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, penjelasan Pasal 169 UU Nomor 7 tentang Pemilu tersebut pada frasa ‘maupun tidak berturut-turut’ mengandung tafsir yang tidak sejalan dan tidak senafas, serta bertentangan sama sekali dengan dasar filosofis serta yuridis UUD 1945.

“Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung terpasung oleh penjelasan pasal yang memberi batas periodesasi atau masa jabatan presiden dan wakil presiden yang hanya dibatasi untuk menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut,” jelasnya.

Pasal 169 huruf n UU Pemilu, berbunyi; “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: n. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”

Lihat juga...