Warga Gugat UU Pemilu Terkait Masa Jabatan Presiden dan Wakil

Editor: Koko Triarko

JAKARTA — Muhammad Hafidz dan Syaiful Bahari, mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum, terkait aturan syarat masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Menurut Pemohon, aturan tersebut menimbulkan multitafsir dan menghilangkan kesempatan untuk memilih putra/putri terbaik bangsa yang layak untuk maju sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2019.

“Pembatasan masa jabatan calon Presiden dan Wakil Presiden di antaranya karena dilatarbelakangi praktik ketatanegaraan di Indonesia yang selama berpuluh-puluh tahun tidak mengalami pergantian Presiden, sehingga menciptakan pemerintahan suasana otoriter dan kesewenang-wenangan,” kata kuasa hukum Pemohon, Kemala Mirza, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (16/5/2018).

Kemala Mirza, menjelaskan, bila menggunakan rumusan kata  “dan” yang bersifat kumulatif (kedua-duanya) dalam frasa “Presiden dan Wakil Presiden” pada Pasal 7 UUD 1945, maka Jusuf Kalla yang telah menjabat sebagai Wakil Presiden berpasangan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Periode 2004-2009, dan Periode 2014-2019 berpasangan dengan Presiden Joko Widodo, dapat dipilih kembali karena Jusuf Kalla baru 1 (satu) kali menjabat Wakil Presiden pada masa Presiden Joko Widodo.

Selain itu, ia menilai norma yang terkandung dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu, sepanjang frasa ‘selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama’ tidak tegas dan justru dapat memberikan keragu-raguan serta mengakibatkan ketidakpastian hukum, bila dipersandingkan dalam Pasal 7 UUD 1945 sepanjang frasa ‘dan sesudahnya dapat dipilih kembali yang bermakna ‘berturut-turut’.

Lihat juga...