Warga Biak Dorong DPRD Sahkan Raperda Sampah

Ilustrasi - Dok CDN

BIAK – Kalangan warga di Kabupaten Biak Numfor, Papua meminta lembaga legislatif DPRD dapat menjadwalkan membahas rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah untuk dapat disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

“Regulasi payung hukum menyangkut perda pengelolaan sampah sudah sangat dibutuhkan pemerintah sehingga harus menjadi pembahasan prioritas badan pembentukan peraturan daerah DPRD Biak NUmfor,” harap warga Biak, Nabas Rome menanggapi belum adanya perda pengelolaan sampah Biak, Minggu.

Nabas mengakui dengan adanya perda pengelolaan sampah Kabupaten Biak Numfor diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi organisasi perangkat daerah Dinas Lingkungan Hidup dalam melakukan penindakan terhadap warga yang melanggar peraturan larangan membuang sampah.

Warga Biak lainnya, Marthinus Suti mengakui adanya perda tentang pengelolaan sampah merupakan suatu kebutuhan daerah yang harus direaliasikan pemkab dan DPRD dalam rangka mewujudkan kota Biak senantiasa tetap bersih.

Sebagai warga Biak yang peduli dengan kebersihan lingkungan, menurut Marthinus, ia sangat berharap raperda tentang pengelolaan sampah yang telah diajukan pemkab Biak Numfor melalui dinas lingkungan hidup dapat masuk skala program prioritas legislasi pada tahun 2018.

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemkab Biak Samuel Rumakeuw mengatakan pemkab Biak Numfor sudah mengajukan 22 raperda non anggaran ke DPRD untuk dapat dibahas dan disahkan menjadi perda.

“Pemkab Biak Numfor masih menunggu agenda sidang DPRD untuk pembahasan raperda non anggaran guna disahkan menjadi perda,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Iwan Is Mulyanto AP mengakui aspirasi warga Biak Numfor tentang raperda pengelolaan sampah sudah diajukan pemkab ke DPRD Biak Numfor.

Lihat juga...