Walkot Mojokerto Tersangka Suap Kembali Diperiksa KPK

Editor: Koko Triarko

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, -Foto: Eko Sulestyono

JAKARTA – Wali Kota Mojokerto, Mas’ud Yunus, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) gratifikasi.

Mas’ud Yunus diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya sebagai Wali Kota Mojokerto, dengan memberikan sejumlah uang yang diduga sebagai suap atau gratifikasi kepada oknum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Pemberian sejumlah uang tersebut diduga untuk memuluskan terkait  pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur. Dalam kasus tersebut, penyidik KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yang diduga ikut terlibat.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Gedung KPK Jakarta, Rabu (9/5/2018), membenarkan terkait agenda pemeriksaan terhadap Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus. Menurutnya, hingga siang ini proses pemeriksaan masih terus berlangsung secara tertutup.

“Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi berupa suap atau gratifikasi, yaitu Mas’ud Yunus Walikota Mojokerto diperiksa sebagai tersangka, sedangkan Suliyat, Anggota DPRD Kota Mojokerto diperiksa sebagai saksi”, jelasnya.

Febri juga menjelaskan, bahwa pemeriksaan dilakukan secara bersamaan, namun dalam konten yang berbeda. Mas’ud Yunus diperiksa untuk dirinya sendiri dalam hal ini sebagai tersangka. Sedangkan Suliyat  diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mas’ud Yunus.

Pemeriksaan terhadap Ma’ud Yunus sebagai tersangka, kali ini merupakan yang keempat kali. Meskipun hingga saat ini penyidik KPK belum juga menahannya, namun Ma’sud Yunus dipastikan sudah dicekal atau dicegah bepergian ke luar negeri.

Lihat juga...