Tonny Budiono Dieksekusi ke Sukamiskin

Editor: Mahadeva WS

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah. –Foto: Eko Sulestyono

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung Jawa Barat, Kamis (31/5/2018).

“Kamis, (31/5/2018) KPK memgeksekusi atau memindahkan terpiadana kasus korupsi Antonius Tonny Budiono dari Rutan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, proses pemindahan yang  dilakukan siang tadi,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Pemindahan dilakukan setelah kasus mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhi sanksi hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sehari sebelum dipindah, terpidana ATB menitipkan uang sebesar Rp300 juta sebagai kompensasi pembayaran denda yang dijatuhkan hakim. Dengan demikian terdakwa telah membayar lunas uang denda sesuai dengan putusan persidangan.

Sebelumnya, ATB diduga telah menerima sejumlah uang sebagai suap atau gratifikasi terkait commitment fee atau imbalan proyek pengerukan pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Awalnya ATB menerima uang Rp2,3 miliar dari tersangka Komisaris PT. Adhiguna Keruktama (AKG) Adi Putra Kurniawan.

Tak lama kemudian ATB kembali menerima uang lebih dari Rp20 miliar dalam berbagai pecahan mata uang asing dan rupiah dari tersangka Adi Putra Kurniawan. Uang tersebut dimasukkan dalam 33 tas ransel ukuran besar dengan tujuan agar tidak terlihat atau dicurigai.

Saat petugas KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT), uang tunai tersebut ditemukan dalam keadaan masih utuh namun berserakan mulai dari ruang tamu, tempat tidur himgga kamar mandi. Petugas KPK sempat kewalahan saat menghitung temuan uang tunai yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah tersebut.

Lihat juga...