Presiden Soeharto, Pencetus Gerakan Wajib Belajar
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang diperingati setiap tanggal 2 Mei, ditetapkan oleh pemerintah Indonesia untuk memperingati kelahiran Ki Hadjar Dewantara, tokoh pelopor pendidikan di Indonesia dan pendiri lembaga pendidikan Taman Siswa.
Ki Hadjar Dewantara pahlawan nasional yang dihormati sebagai Bapak Pendidikan Nasional. Ia dikenal karena berani menentang kebijakan pendidikan pemerintah Hindia Belanda pada masa itu, yang hanya memperbolehkan anak-anak kelahiran Belanda atau orang kaya yang bisa mengenyam bangku pendidikan.
Karena keberaniannya mengkritik kebijakan pemerintah kolonial Belanda, menyebabkan ia diasingkan ke Belanda, dan ia kemudian mendirikan sebuah lembaga pendidikan bernama Taman Siswa setelah kembali ke Indonesia.
Ki Hadjar Dewantara diangkat sebagai menteri pendidikan setelah kemerdekaan Indonesia. Filosofinya, tut wuri handayani (di belakang memberi dorongan”), digunakan sebagai semboyan dalam dunia pendidikan Indonesia.
Pada zaman Orde Baru, Presiden Soeharto mencanangkan Gerakan Wajib Belajar. Sebagaimana dilansir dalam http://soeharto.co mengutip buku “Jejak Langkah Pak Harto 16 Maret 1983 – 11 Maret 1988″, yang ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003, bahwa Presiden Soeharto dan Ibu Tien Soeharto menghadiri upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional dan Pencanangan Gerakan Wajib Belajar yang berlangsung pada 2 Mei 1984 di Stadion Utama, Senayan, Jakarta.
Dalam amanatnya, Presiden Soeharto antara lain mengatakan, bahwa dengan Gerakan Wajib Belajar kita membuat langkah yang penting untuk mewujudkan amanat Pembukaan UUD 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dalam alam kemerdekaan.
Dengan Gerakan Wajib Belajar ini, maka seluruh anak yang berumur 7 sampai 12 tahun memperoleh kesempatan sama dan adil untuk menikmati pendidikan dasar, merata di segenap wilayah tanah air,“ kata Presiden Soeharto.
Sepuluh tahun kemudian, program wajar berhasil ditingkatkan menjadi 9 tahun, yang berarti anak Indonesia harus mengenyam pendidikan hingga tingkat SMP.
Upaya pelaksanaan wajib belajar 9 tahun pada kelompok usia 7-15 tahun mulai diresmikan pada Pencanangan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun pada 2 Mei 1994. Kebijakan ini diperkuat dengan dikeluarkannya Inpres Nomor 1 Tahun 1994.
Program wajib belajar telah meningkatkan taraf pendidikan masyarakat Indonesia saat itu. Fokus utama ketika itu adalah peningkatan angka-angka indikator kualitas pendidikan dasar. Fokus pembangunan pendidikan saat itu, yaitu peningkatan secara kuantitatif, baru kemudian memerhatikan kualitas atau mutu pendidikan.
Selain Gerakan Wajib Belajar, juga muncul program Gerakan Nasional-Orang Tua Asuh (GN-OTA). Dalam upaya memperkuat pelaksanaan GN-OTA, diterbitkan Surat Keputusan Bersama Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Agama Nomor 34/HUK/1996, Nomor 88 Tahun 1996, Nomor 0129/U/1996, Nomor 195 Tahun 1996 tentang Bantuan terhadap Anak Kurang Mampu, Anak Cacat, dan Anak yang Bertempat Tinggal di Daerah Terpencil dalam rangka Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar.
Keberhasilan program wajib belajar 6 tahun ditandai dengan kenaikan angka partisipasi sekolah dasar (SD) sebesar 1,4 persen. Angka partisipasi SD menjadi 89,91 persen di akhir Pelita IV.
Kenaikan angka partisipasi itu menambah kuat niat pemerintah untuk memperluas kelompok usia anak yang ikut program wajib belajar selanjutnya, menjadi 7-15 tahun, atau menyelesaikan tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto, pembangunan pendidikan mengalami kemajuan yang sangat penting. Ada tiga hal yang patut dicatat dalam bidang pendidikan masa Orde Baru, adalah pembangunan Sekolah Dasar Inpres (SD Inpres), program wajib belajar dan pembentukan kelompok belajar atau kejar. Semuanya bertujuan untuk memperluas kesempatan belajar, terutama di pedesaan dan bagi daerah perkotaan yang penduduknya berpenghasilan rendah.
Pada 1973, Soeharto mengeluarkan Inpres No 10/1973 tentang Program Bantuan Pembangunan Gedung SD. Pelaksanaan tahap pertama program SD Inpres adalah pembangunan 6.000 gedung SD yang masing-masing memiliki tiga ruang kelas. Dana pembangunan SD Inpres tersebut berasal dari hasil penjualan minyak bumi yang harganya naik sekitar 300 persen dari sebelumnya.
Pada tahun-tahun awal pelaksanaan program pembangunan SD Inpres, hampir setiap tahun, ribuan gedung sekolah dibangun. Peningkatan jumlah sekolah dasar diikuti pula oleh peningkatan jumlah guru.
Jumlah guru SD yang sebelumnya berjumlah sekitar ratusan ribu, pada awal 1994 menjadi lebih dari satu juta guru. Satu juta lebih guru ditempatkan di sekolah-sekolah inpres tersebut.
Pada pemerintahan zaman Orde Baru, sudah dicanangkan Gerakan Wajib Belajar. Kemudian, pada pemerintahan zaman Orde Reformasi yang sekarang ini mestinya semakin menggencarkan Gerakan Wajib Belajar.
Kemudian, PR besar bagi pemerintah sekarang yang harus memberikan porsi tunjangan APBN yang besar untuk anggaran sektor pendidikan di Indonesia, demi meningkatkan martabat dan kemakmuran bagi segenap warga negara.
Selain itu, pemerintah mempertimbangkan nasib dan kesejahteraan para pengajar atau guru, sehingga mereka bisa lebih optimal dalam memberikan sumbangsih terhadap kemajuan pendidikan.
Dengan memperingati Hari Pendidikan Nasional setiap tanggal 2 Mei, diharapkan dapat memberikan makna tersendiri yang mendalam terhadap kemajuan pendidikan baik formal maupun Informal di Indonesia.