2.200 Tenaga Kerja Asing Bekerja di Bekasi

Ilustrasi -Dok: CDN

CIKARANG – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Edi Rochyadi, mengatakan, sebanyak 2.200 Tenaga Kerja Asing (TKA) terdaftar bekerja di wilayahnya.

“Keberadaan mereka terpantau berdasarkan dokumen izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) yang disampaikan perusahaan,” katanya, di Cikarang, Rabu (2/4/2018).

Edi mengatakan, dari total 2.200 tenaga asing, 1.200 di antaranya berasal dari Jepang, disusul Korea dan Tiongkok, masing-masing di urutan ke dua dan tiga.

“Jepang mayoritas, karena di sini perusahaan mereka paling banyak, yakni di sektor otomotif dan elektronik,” katanya.

Dibandingkan tahun lalu, jumlah tenaga asing yang bekerja di Kabupaten Bekasi mengalami penurunan, namun tidak signifikan.

“Turunnya sedikit kok, hanya enam orang saja di banding tahun lalu,” katanya.

Disinggung isu banyaknya tenaga asing yang bekerja sebagai buruh kasar (unskilled worker), Edi menegaskan, hal itu tidak ada di wilayahnya.

“Pekerja asing kasar tidak ada di kita. Kalau sampai ada itu pelanggaran, silahkan laporkan saja ke kita,” katanya.

Ketua Pengurus Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi, Abdullah, mengatakan TKA menjadi salah satu isu yang diangkat teman-teman serikat buruh dalam peringatan May Day 2018 ini.

“Apalagi, pemerintah belum lama ini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing,” katanya.

TKA tidak diperkenankan bekerja sebagai buruh kasar, harus memiliki keahlian khusus di bidang teknologi yang di perlukan perusahaan.

“Penggunaan tenaga asing, bagaimana pun juga harus dibatasi, karena angkatan kerja kita melimpah sementara lapangan kerja kita terbatas. Karena itu, TKA harus menjadi nomor dua, jangan jadi prioritas. Sepanjang tenaga lokal masih bisa dipekerjakan, ngapain pakai tenaga asing, ya toh?” katanya.

Dirinya tidak menampik keberadaan tenaga asing yang bekerja sebagai buruh kasar di wilayah setempat, berdasarkan realita di lapangan.

“Namun, karena masuknya tenaga asing kasar itu tidak melalui mekanisme yang ada, maka tidak tercatat di database Disnaker Kabupaten Bekasi,” katanya.

Terlebih saat ini Indonesia telah memberlakukan sistem bebas visa, sehingga memudahkan tenaga asing masuk sekalipun tanpa IMTA.

“Oleh sebab itu, yang terpenting saat ini adalah peningkatan fungsi pengawasan di Dinas Tenaga Kerja yang sekarang di tarik ke Pemerintah Provinsi. Untuk itu kita minta agar pengawasan ini lebih optimal lagi sekalipun mereka berada di bawah Provinsi,” katanya. (Ant)

Lihat juga...