Penyaluran Dana Pinjaman ‘Fintech’, Meningkat
PASURUAN – Penyaluran dana pinjaman melalui Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) atau Financial Technology (Fintech) mencapai Rp3,5 Triliun, meningkat 38,23 persen.
Kasubag Pengawasan Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 4 Jawa Timur, Daddi Peryoga, mengatakan, jika dibandingkan dengan jumlah pinjaman sampai Desember 2016, jumlah ini mengalami peningkatan yang sangat signifikan dalam waktu dua tahun.
“Pada 2016 lalu, jumlahnya hanya sekitar Rp284 miliar,” katanya, di Pasuruan, Kamis (3/5/2018).
Ia mengemukakan, seiring peningkatan jumlah peminjam, jumlah pemberi pinjaman (lender) juga mengalami peningkatan di mana sampai Februari 2018 lalu, jumlah pemberi pinjaman mencapai 128.119 orang investor.
“Total jumlah peminjam di perusahaan fintech di Indonesia terus meningkat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Januari 2018 jumlahnya mencapai 546.694 orang,” ujarnya.
Khusus di pulau Jawa, kata dia, jumlah peminjam dengan jasa “Fintech” terus meningkat sejak 2016 lalu dengan angka yang sangat signifikan.
“Dari hanya 36.830 orang per Desember 2016 menjadi 237.319 orang per Desember 2017. Kemudian menjadi 501.947 orang per Januari 2018,” ucapnya.
Peningkatan jumlah peminjam juga terjadi di luar Jawa, dari 1.275 orang per Desember 2016 menjadi 22.316 orang per Desember 2017 dan kemudian tercatat menjadi 44.747 orang pada Januari 2018.
“Salah satu faktornya adalah kebutuhan pembiayaan dalam negeri yang masih sangat besar, sedangkan kemampuan pembiayaan masih sangat kurang,” ucapnya.
Ia menjelaskan, kebutuhan pembiayaan dalam negeri diperkirakan sekitar Rp1.649 triliun, sementara kapasitas pembiayaan oleh Industri Jasa Keuangan (IJK) tradisional hanya sekitar Rp660 triliun.