Masyarakat Membutuhkan Jasa Konsultan Pajak
JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun menegaskan, masyarakat sangat membutuhkan jasa konsultan pajak karena penanganan persoalan perpajakan merupakan hal yang penting.
“Masyarakat secara umum masih bingung dalam memahami perpajakan lantaran minimnya pengetahuan dan informasi seputar pajak. Dalam konteks inilah konsultan pajak bisa menjalankan profesinya,” kata Mukhamad Misbakhun melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Menurut Misbakhun, kerja konsultan pajak selama ini belum diatur dalam aturan perundangan, karena itu perlu ada undang-undang yang mengatur profesi konsultan pajak, seiring dengan makin peliknya persoalan perpajakan.
Permasalahan perpajakan ini, kata dia, sangat penting untuk dilakukan reformasi, karena pemahaman masyarakat secara umum tidak mendalam terhadap pajak.
“Siapa yang bisa mendalamkan hal ini, ya para konsultan pajak,” kata Misbakhun.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini sedang melakukan reformasi sektor perpajakan.
Misbakhun meyakini RUU Konsultan Pajak yang saat ini masih diharmonisasi di Badan Legislasi DPR RI, akan sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam membenahi sektor perpajakan guna meningkatkan penerimaan negara.
Mantan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan ini menjelaskan dari seluruh penerimaan negara dalam APBN, sekitar 85 persen berasal dari perpajakan, sehingga peran konsultan pajak makin dibutuhkan.
“Inilah kenapa saya berulang-ulang menyampaikan bahwa UU Konsultan Pajak sangat dibutuhkan, agar profesi konsultan pajak dapat dilindungi,” katanya.
Misbakhun menegaskan selama ini konsultan pajak yang dibutuhkan masyarakat belum dilindungi oleh undang-undang layaknya profesi lain seperti advokat, akuntan publik, guru dan dosen maupun dokter.
“Padahal, negara sedang menggenjot penerimaan negara dari sektor perpajakan,” katanya.
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Timur II ini menyatakan peraturan perpajakan yang sering berubah-ubah dan semakin kompleks dapat menyulitkan para wajib pajak.
Kondisi tersebut, kata dia, akan berpengaruh pada pencapaian target penerimaan pajak oleh negara, sehingga jasa konsultan pajak sangat dibutuhkan untuk membantu wajib pajak.
Misbakhun menambahkan RUU Konsultan Pajak juga mengusulkan aturan untuk melindungi kepentingan masyarakat, menunjang perkembangan perekonomian nasional yang sehat efisien dan transparan, memelihara integritas profesi konsultan pajak, serta melindungi kepentingan profesi konsultan pajak sesuai dengan standar dan kode etik profesi.
“Orang yang tidak punya sertifikasi melakukan praktik konsultan pajak, apa hukumnya? Juga penerima kuasa tapi tidak punya verifikasi. Hal-hal dasar seperti ini akan diatur di undang-undang,” tegasnya. (Ant)