Masyarakat Dipersilahkan Mengkritisi LHKPN Paslon

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

MATARAM — Empat belas pasangan calon kepala daerah, provinsi, kabupaten dan kota Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) hari ini melakukan deklarasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) disaksikan KPU, Bawaslu, KPK dan sejumlah lembaga penegak hukum lainnya.

Dari sekian Paslon, jumlah harta kekayaan masing-masing Paslon bervariasi, dari ratusan juta hingga puluhan miliar. Dari harta kekayaan bergerak maupun tidak bergerak, berupa lahan dan bangunan.

“Pasca deklarasi LHKPN oleh masing-masing Paslon, masyarakat dipersilahkan menilai dan mengkritisi, apakah LHKPN disampaikan setiap Paslon telah dilakukan secara transparan atau tidak,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB, Lalu. Aksar Anshori di Mataram, Kamis (3/5/2018).

Dari sini masyarakat juga bisa menjadikannya sebagai refrensi untuk menentukan pilihan pemimpin jujur dan berintegritas pada pemilihan yang akan berlangsung 27 Juni 2018 mendatang.

Acara pembekalan antikorupsi dan deklarasi LHKPN Paslon kepala daerah sendiri merupakan bagian dari tahapan Pilkada serentak yang wajib diikuti setiap Paslon sebagai upaya mewujudkan Pilkada jujur dan berintegritas di NTB.

Pernyataan sama disampaikan Direktur Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana, supaya masyarakat bisa menilai dan mengkritisi LHKPN yang telah disampaikan Paslon.

Masyarakat juga diminta ikut memantau dan mengawasi terjadi praktik suap di antara Paslon, terutama incumbent dengan pihak ketiga seperti pengusaha. Kalau itu sampai terjadi, dari sanalah sebenarnya praktik korupsi dimulai dari kepala daerah yang terpilih.

“Kalau Paslon sudah terikat dengan pihak ketiga maka itu menjadi bibit pejabat melakukan korupsi, Sebab darimana dia bisa mendapatkan uang untuk mengembalikan tadi. Kalau mengandalkan kantung sendiri jelas tidak ada, kalau tidak dengan mengutak atik APBD, memainkan perizinan supaya transaksional,” katanya.

Ditambahkan, selain itu, untuk mengantisipasi Paslon terutama incumbent tidak menggunakan anggaran negara untuk kampanye, KPK akan memaksimalkan proses Korsup di daerah, dengan SKPD.

Jangan sampai, dana hibbah dan dana bansos disalahgunakan untuk kepentingan politik, kalaupun ada dikeluarkan, peruntukkannya harus jelas, kepada siapa, digunakan untuk apa, tahun ini seharusnya diajukan tahun lalu, bukan lantas dicairkan sekarang, apalagi musim Pilkada.

“KPK pernah bersurat untuk menghentikan sementara pembagian hibbah dan dana bansos selama Pilkada, karena digunakan untuk politik uang, terutama oleh incumbent,” tutupnya.

Lihat juga...