Magelang Terus Dorong Kesadaran Warga Bayar Pajak

Pajak, ilustrasi -Dok: CDN

MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, mendorong penguatan kesadaran masyarakat setempat dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak, termasuk melunasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan pada 2018 secara tepat waktu.

“Kami menyediakan sarana bagi wajib pajak yang potensial dari kalangan tokoh masyarakat, pengusaha, para anggota legislatif, dan berbagai elemen masyarakat untuk memberi contoh dan teladan untuk membayar pajak tepat waktu. Selain itu, sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat karena telah membayar PBB tepat waktu,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Kota Magelang, Larsita, melalui keterangan pers yang diterima di Magelang, Kamis (10/5/2018).

Ia mengatakan, pokok ketetapan pajak pada 2018 sebesar Rp6.514.088.878 dengan 36.298 wajib pajak yang tersebar di 17 kelurahan di tiga kecamatan. Hal itu, artinya ada potensi pajak Rp6,514 miliar dari target capaian PBB-P2 tahun ini sekitar Rp5,7 miliar. Pada tahun lalu, targetnya Rp5,6 miliar dengan realisasi Rp6,436 miliar.

Pihaknya terus membuat terobosan, agar realisasi PBB-P2 dapat tercapai, dan bahkan meningkat jauh lebih baik daripada tahun lalu. Sejumlah terobosan dalam meningkatkan pelayanan terhadap wajib pajak, terutama PBB-P2, yakni implementasi fasilitas host to host, berupa pembayaran pajak berbasis web service.

Melalui layanan tersebut, ujarnya, wajib pajak dapat membayar pajak melalui anjungan tunai mandiri, transfer, internet banking, maupun mobile banking.

Ia menjelaskan, fasilitas itu merupakan transaksi pembayaran dalam jumlah banyak, di mana instruksi dan detail pembayaran dikirim langsung antara BPKAD Kota Magelang dengan PT Bank Jateng.

Lihat juga...