La Ode Ida: Arus TKA dari China Deras Sekali
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
JAKARTA — Komisioner Ombudsman RI, La Ode Ida menegaskan, berdasarkan temuan, arus masuk tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia khususnya dari Tiongkok sangat deras. Selain itu juga ditemukan adanya maladministrasi dan pelanggaran hukum dalam Perpres 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA).
“Tidak bisa dipungkiri bahwa ada maladminstrasi dan melanggar hukum dan UU dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang KTA ini. Siapa pun orang yang sadar dan waras, di lapangan ini banyak sekali tenaga kerja asing, khususnya dari China dan arusnya deras sekali,” kata La Ode Ida saat Diskusi Publik Perpres No. 20 Tahun 2018 tentang KTA dan Ekspansi Tenaga Kerja China di Pegangsaan, Menteng, Jakarta, Rabu (2/5/20018).
Lebih lanjut La Ode Ida mencontohkan, di daerah Sulawesi Tengah dan Tenggara, dimana dalam Pertambang Nikel hampir 100 persen tenaga kerja kasarnya adalah warga negara Tiongkok. Bukan hanya itu, ada dua pesawat yang mengantar langsung TKA Tiongkok ke Sulawesi Tengah untuk bekerja tambang.
“Yang datang mengantar TKA setiap hari dua pesawat, yakni pesawat Lion Air dan Batik Air tujuan Kendari dua kali sehari dan penumpang hampir 100 persen warga negara Tiongkok,” ungkapnya.
La Ode Ida menambahkan, siapakah mereka, data yang diperoleh oleh Ombudsman valid, dan itu sudah diverifikasi data dari Pemerintah, seperti Kepolisian, Imigrasi, dan
Kemenaker.
“Jadi kita ingin bertanya, siapa sebenarnya yang membiarkan ini, ada pengawasan di bawah komando. Kemenaker tidak mau berbuat apa-apa, dan polisi tidak bisa berbuat apa-apa karena itu wewenang Imigrasi sehingga tidak bisa masuk ke dalam karena hanya orang-orang tertentu yang bisa masuk,” jelasnya.
Di balik fakta yang ada, kata La Ode Ida, kalau bicara tentang Perpres 20 Tahun 2018 ini. Jabatan pekerjaan khusus yang tidak bisa dikerjakan oleh warga negara Indonesia yang bisa diberikan kepada TKA, itupun dengan syarat ada pendampingan dan transfer teknologi.
“Mulai detik ini pemerintahan Jokowi harus membersihkan buruh itu dari Indonesia. Karena Perpres ini langkah mundur dibandingkan dengan Permenaker. Di mana TKA itu harus bisa bahasa Indonesia, tapi dalam Perpres itu tidak diwajibkan lagi,” sebutnya.