KSPI NTB Tuntut Penerapan UMP Secara Penuh
LOMBOK BARAT — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Wilayah Nusa Tenggara Barat menuntut agar seluruh perusahaan menerapkan upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh gubernur NTB.
“UMP sudah di bawah kehidupan layak, ditambah tidak dijalani oleh perusahaan. Menyedihkan sekali,” kata Ketua KSPI NTB Yustinus Habur, pada dialog ketenagakerjaan/hubungan industrial dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional 2018 di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Selasa.
KSPI NTB terus menyuarakan agar UMP dijalankan sesuai dengan perundang-undangan karena banyak perusahaan di NTB, berasal dari provinsi lain dan luar negeri. Perusahaan tersebut menghasilkan keuntungan yang relatif besar dan hanya memberikan kontribusi berupa gaji kepada buruh dan pajak yang dibayarkan ke pemerintah.
“Uang yang dihasilkan dibawa ke provinsi lain atau ke negara asal pemilik perusahaan, yang disisakan ke daerah dalam bentuk gaji karyawan dan pajak,” ujarnya.
Yustinus juga mengaku sudah menyampaikan fakta bahwa masih adanya perusahaan yang belum melaksanakan pembayaran UMP yang ditetapkan oleh gubernur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Saya sudah ngomong ke kepala dinas dan gubernur bahwa UMP masih di bawah layak, padahal pertumbuhan ekonomi NTB jauh di atas nasional, tapi tidak dirasakan buruh. Harusnya pemerintah melindungi rakyat,” ucap Yustinus sambil mengutarakan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran Gubernur NTB ikut merayakan Hari Buruh Internasional 2018 bersama pekerja.
Menurut dia, masih relatif banyaknya penduduk miskin di NTB, juga tidak lepas dari belum diterapkannya UMP oleh seluruh perusahaan.
Data Badan Pusat Statistik NTB, tercatat jumlah penduduk miskin di NTB pada September 2017 mencapai 748.120 orang atau 15,05 persen dari total penduduk di provinsi itu.
Masih relatif banyaknya penduduk miskin juga disebabkan tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk NTB yang diukur oleh gini ratio pada September tercatat sebesar 0,378 persen atau meningkat 0,007 poin dibandingkan Maret 2017. Hal itu disebabkan belum meratanya distribusi pendapatan.
“NTB juga masuk dalam tujuh besar provinsi yang belum mewujudkan kehidupan layak,” kata Yustinus.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB H Wildan, mengklaim bahwa kehidupan para pekerja di daerahnya sudah relatif sejahtera. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya laporan-laporan dari pekerja yang merasa tidak mendapatkan hak-haknya, termasuk upah layak.
“Surat keputusan gubernur tentang UMP mengikat kepada seluruh perusahaan. Selama ini tidak ada komplain atau pekerja yang menuntut, berati itu sudah berjalan,” katanya.
Panitia dialog ketenagakerjaan/hubungan industrial dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional 2018 tersebut menghadirkan nara sumber dari KSPI NTB, Disnakertrans NTB, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan pengamat dari Universitas Mataram. Sedangkan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) NTB tidak hadir.[ant]