KPU Pare-Pare Diskualifikasi Petahana
Hasil putusan dan rekomendasi Panwaslu setalah dilakukan kajian akhirnya meminta KPU Pare-pare menganulir atau membatalkan pencalonan petahana karena terbukti melanggar undang-undang pemilu kepala daerah.
Sementara Taufan Pawe saat dikonfirmasi terkait putusan itu telah mengetahui pencalonannya dibatalkan, pihaknya segera menempuh jalur hukum dalam waktu dekat karena menganggap ada ketidakadilan dalam putusan tersebut.
“Tentu kita lakukan upaya hukum mengenai pembatalan ini. Tim hukum kami segera menyusun langkah gugatan, baik ke tingkat PTUN, PT TUN maupun DKPP. Kami anggap ini ada ketidakadilan,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.
Pada Pilkada wali kota dan wakil wali Kota Pare-pare telah ditetapkan dua pasangan calon yakni Taufan Pawe-Pangeran Rahim (TP) dan pasangan Andi Sapada-Asriady Samad (FAS-AS).
Sebelumnya, KPU Kota Pare-pare telah menerima surat Panwaslu nomor 82/SN-24/PM.00.05/IV/2018 tertangal 28 April 2018. Selanjutnya, pada bertempat di Hotel Grand Clarion Makassar (28/4), KPU Kota Parepare menindaklanjuti surat penerusan pelanggaran administrasi dengan hasil perlu dilakukan kajian terhadap rekomendasi Panwaslu atas ketentuan pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.
Dalam hal gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota.
Hasil konsultasi dengan KPU Provinsi Sulsel dan KPU Pusat diputuskan frasa ‘dan’ pada pasal 71 ayat (5) tidak bersifat kumulatif. Kebijakan pembagian beras sejahtera (Rastra) dari 10 kilogram ke 15 kilogram adalah berbeda dengan pasal pengenaan penggunaan kewenangan dan program.