KPU Pare-Pare Diskualifikasi Petahana
MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pare-pare, Sulawesi Selatan, akhirnya mendiskualifikasi pasangan petahana Taufan Pawe-Pangeran Rahim terkait pelanggaran pasal 71 ayat 5 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan umum kepala daerah gubernur, bupati dan wali kota.
“Pembatalan pasangan calon sesuai hasil rapat pleno yang digelar dini hari tadi. Hal ini berdasarkan rekomendasi Panwaslu bahwa terbukti ada pelanggaran,” kata Ketua KPU Pare-pare Nur Nahdiyah saat dikonfirmasi, Jumat.
Menurut dia, diskualifikasi atau pembatalan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota tersebut sebelumnya sudah dikonsultasikan ke tingkat KPU Provinsi Sulsel dan KPU Pusat, sehingga diputuskan melalui rapat pleno.
Hasil rapat pleno tersebut kemudian diserahkan kepada masing-masing pasangan calon untuk diketahui apakah akan menempuh jalur hukum lain atau menerima keputusan tersebut.
Saat ditanyakan apakah nantinya pasangan calon bersangkutan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar hingga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kata dia, pihak KPU Pare-pare siap berhadapan.
“Kami siap karena ini sudah menjadi resiko pekerjaan. Hal ini pun sudah kami diskusikan dengan KPU Provinsi Sulsel maupun KPU pusat,” ujarnya.
Dugaan pelanggaran tersebut mengemuka terkait pembagian beras, uang hingga mutasi aparat sipil negara (ASN) enam bulan sebelum penetapan sebagai pasangan calon. Sejumlah orang yang dirugikan kemudian melaporkan hal tersebut ke Panwaslu Pare-pare.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan telaah dalam kasus itu, Panwaslu kemudian menyampaikan persoalan ini ke tingkat Bawaslu Sulsel untuk selanjutnya bersangkutan menjalani sidang.