KPK Resmi Tahan Bupati Buton Selatan
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Buton Selatan dalam proyek di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2018.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Bupati Buton Selatan periode 2017-2022 Agus Feisal Hidayat (AFH) dan Tonny Kongres (TK) dari pihak swasta atau kontraktor PT Barokah Batauga Mandiri sebagai tersangka.
“Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap AFH, Bupati Buton Selatan di Rutan Cabang KPK di gedung Merah Putih KPK dan TK, swasta di Rutan Guntur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (24/5) malam.
Agus tampak keluar dari Gedung KPK Jakarta pada Jumat dini hari seusai menjalani pemeriksaan sejak Kamis (24/5) siang.
Agus yang telah mengenakan rompi tahanan KPK tersebut memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media seputar kasus yang menjeratnya itu.
Diduga Agus menerima total Rp409 juta dari kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (24/5) malam, sebagian sumber dana diduga berasal dari kontraktor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.
“TK diduga berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk diberikan kepada Bupati,” ungkap Basaria.
Dalam kegiatan tersebut, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana antara lain uang Rp409 juta dalam pecahan seratus ribuan, buku tabungan Bank BRI atas nama Aswardy (pegawai PT BRI/orang kepercayaan Tonny Kongres terkait penarikan Rp200 juta, dan buku tabungan Bank BRI atas nama Anastasya (anak dari Tonny Kongres).