KPK Bidik Korporasi dalam Kasus APBD Kebumen

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK - Foto Eko Sulestyono

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik peran dan keterlibatan korporasi terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka masing-masing Bupati Kebumen nonaktif Mohammad Yahya Fuad, Hojin Ansori dari unsur swasta, dan komisaris PT KAK Khayub Muhamad Lutfi.

“Selain menangani perkara dengan tersangka Mohammad Yahya Fuad dan kawan-kawan, KPK juga sedang mencermati indikasi peran dan keterlibatan korporasi terkait hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Dari fakta-fakta dalam proses penyidikan yang mengemuka, kata Febri, diduga terdapat pengelolaan sejumlah uang yang melibatkan korporasi yang terkait dengan tersangka.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pun baru saja memperpanjang penahanan Mohammad Yahya Fuad selama 30 hari dimulai pada 20 Mei sampai 18 Juni 2018.

Sebelumnya, KPK juga telah memperpanjang penahanan terhadap Hojin Ansori juga selama 30 hari ke depan mulai 16 Mei sampai 17 Juni 2018.

Setelah terpilih dan dilantik sebagai Bupati Kebumen periode 2016-2021, Mohammad Yahya Fuad diduga telah mengumpulkan sejumlah kontraktor yang merupakan rekanan Pemkab Kebumen dan membagi-bagikan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Kebumen.

Proyek yang dibagi-bagikan antara lain yang bersumber dari dana alokasi khusus infrastruktur APBN 2016 sebesar Rp100 miliar, yaitu kepada Khayub Muhamad Lutfi terkait proyek pembangunan RSUD Prembun sebesar Rp16 miliar, kepada Hojin Anshori dan grup Trada proyek senilai Rp40 miliar, dan kontraktor lainnya sebesar Rp20 miliar.

Lihat juga...