Komisioner Ajukan Uji Materi UU Pemilu
Editor: Koko Triarko
“Pasal tersebut tidak relevan, karena ada daerah pemilihan yang bergantung pada cuaca, ada yang tidak dapat ditempuh melalui jalan darat, serta masih ada pula daerah pemilihan yang hanya bisa ditempuh melalui jalan kaki,” ujarnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi, Saidi Isra, menyoroti tentang hierarkis antara Pemohon dengan KPU Pusat. Saidi mempertanyakan, apakah Pemohon sudah memberitahukan kepada KPU Pusat mengenai gugatan tentang pasal-pasal yang berkaitan dengan KPU Daerah, seperti pasal khusus untuk daerah Aceh dan jumlah anggota KPU Daerah.
“Pemohon berasal dari KPU Daerah, jangan sampai hanya KPU Daerah tertentu yang mengalami, tapi daerah lain tidak merasa dirugikan. Untuk itu, Pemohon diminta untuk menyertakan putusan MK sebelumnya tentang penyelenggaraan pemilu di Aceh,” kata Saldi Isra.