Komisioner Ajukan Uji Materi UU Pemilu
Editor: Koko Triarko
JAKARTA — Sejumlah kalangan mulai dari anggota aktif KPU, Panwas, dan aktivis ormas serta perseorangan warga negara, mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilih Umum (Pemilu), karena merasa dirugikan dengan adanya pengurangan jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota di sebagian besar wilayah di luar Pulau Jawa.
Salah satu kuasa hukum, Heru Widodo, mengatakan, dalam menjalankan tugasnya, KPUD terdiri atas lima divisi, yakni divisi umum, keuangan, logistik, teknis, perencanaan dan data, hukum, serta SDM dan partisipasi masyarakat.
“Dengan adanya pengurangan anggota, berdampak pada ketidakadilan dalam pembagian tugas yang tidak merata, antara KPU yang beranggotakan lima orang dengan yang beranggotakan tiga orang. Padahal pada sisi lain, hak honorarium anggota KPUD, baik yang tiga maupun lima orang tersebut adalah sama,” kata Heru Widodo, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (30/4/2018).
Heru mengatakan, rapat pleno pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan pemilu serentak di tingkat kabupaten/kota yang beranggotakan tiga orang, juga berpotensi menimbulkan deadlock.
“Sebab, syarat sah pengambilan keputusan pleno KPU bersifat kumulatif, yakni harus dihadiri dan disetujui oleh tiga anggota KPU,” sebutnya.
Menurut Pemohon, kata Heru, Pasal 10 ayat (1) huruf c UU Pemilu yang menetapkan jumlah 3 (tiga) atau 5 (lima) orang anggota KPUD Kabupaten/kota serta jumlah 3 (tiga) orang anggota PPK tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu karena aturan tersebut tidak mempertimbangkan faktor perbedaan dan keragaman alam geografis Indonesia, khususnya wilayah Indonesia bagian Tengah dan Timur, yang terdiri dari ribuan pulau dan pegunungan dengan tingkat kesulitan daya jangkau yang beragam.