Dugaan Pupuk Ilegal dari Cina, Kewenangan Penegak Hukum
“Ketidakseimbangan kandungan NPK itu bukan saja pada pupuk impor, tetapi pada produksi dalam negeri pun bisa pula terjadi, karena proses pengangkutan dan waktu stok terlalu lama, sehingga ibarat obat-obatan menjadi kadaluarsa,” demikian Imam.
Pada kesempatan terpisah, Sekretaris KP3 Kalsel, Muhammad Birumdani, di Banjarmasin, mengatakan, contoh pupuk tersebut akan diteliti pada Balai Penelitian di Bogor untuk memastikan kandungan yang terdapat di dalam pupuk tanpa merek tersebut.
Masuknya 6.500 ton pupuk dengan dugaan ilegal asal China ke Pelabuhan Trisakti Banjarmasin melalui jalur laut menggunakan kapal kargo Toyo Maru pada pekan lalu.
Sesuai peraturan, produk impor tersebut tidak boleh beredar, karena tidak ada label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tidak adanya keterangan Berbahasa Indonesia dalam kemasannya.
“Karena itu, barang tersebut setelah dilakukan penyitaan nantinya bisa dilakukan pemusnahan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Perlindungan Tanaman Pasal 37,” katanya.
Sesuai ketentuan, lanjutnya, pupuk yang beredar harus terdaftar di Kementerian Pertanian dan diuji mutu dan efektivitasnya. (Ant)