Dugaan Pupuk Ilegal dari Cina, Kewenangan Penegak Hukum
BANJARMASIN – Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Imam Suprastowo, mengatakan, penanganan pupuk ilegal atau palsu (oplosan) merupakan kewenangan aparat penegak hukum, terutama dalam kaitan penyidikan dan penindakan.
Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel yang juga membidangi pertanian, termasuk sarana produksi padi (saprodi) mengemukakan pendapatnya di Banjarmasin, Selasa (8/5/2018) terkait temuan dugaan pupuk ilegal dari China sebanyak ribuan ton.
Karenanya, ia meminta aparat penegak hukum proaktif dan menindak tegas terhadap mereka yang terlibat pupuk ilegal dan palsu/oplosan. “Kita memang mempunyai Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3). Tetapi, keberadaannya sekedar memberikan rekomendasi, tidak bisa mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum dalam hal penindakan,” katanya.
Ia pun tampak kaget dengan pemberitaan ada temuan dugaan pupuk ilegal dari China di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Senin (7/5). “Saya kira masuknya pupuk dari China ke Kalsel merupakan yang pertama kali. Karena selama ini banyak dari India,” ujar legislator yang aktif dalam usaha perkebunan kelapa sawit di “Bumi Tuntung Pandang” Tala itu.
Imam juga mengapresiasi sikap tanggap aparat yang menemukan dugaan pupuk ilegal asal negeri “tirai bambu” itu, sehingga tidak sempat menyebar di pasaran atau petani/pengguna di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.
Begitu pula terhadap KP3 Kalsel, yang segera memeriksa pupuk dari negeri tirai bambu tersebut, guna mengetahui kadar/kandungan yang sebenarnya, apakah memang standar atau tidak.
Pasalnya, menurut dia, terkadang ada pupuk yang tidak standar atau dalam artian kandungan NPK-nya tidak seimbang, sehingga merugikan petani karena hasilnya kurang maksimal.
“Ketidakseimbangan kandungan NPK itu bukan saja pada pupuk impor, tetapi pada produksi dalam negeri pun bisa pula terjadi, karena proses pengangkutan dan waktu stok terlalu lama, sehingga ibarat obat-obatan menjadi kadaluarsa,” demikian Imam.
Pada kesempatan terpisah, Sekretaris KP3 Kalsel, Muhammad Birumdani, di Banjarmasin, mengatakan, contoh pupuk tersebut akan diteliti pada Balai Penelitian di Bogor untuk memastikan kandungan yang terdapat di dalam pupuk tanpa merek tersebut.
Masuknya 6.500 ton pupuk dengan dugaan ilegal asal China ke Pelabuhan Trisakti Banjarmasin melalui jalur laut menggunakan kapal kargo Toyo Maru pada pekan lalu.
Sesuai peraturan, produk impor tersebut tidak boleh beredar, karena tidak ada label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tidak adanya keterangan Berbahasa Indonesia dalam kemasannya.
“Karena itu, barang tersebut setelah dilakukan penyitaan nantinya bisa dilakukan pemusnahan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Perlindungan Tanaman Pasal 37,” katanya.
Sesuai ketentuan, lanjutnya, pupuk yang beredar harus terdaftar di Kementerian Pertanian dan diuji mutu dan efektivitasnya. (Ant)