Dugaan Pupuk Ilegal dari Cina, Kewenangan Penegak Hukum

Pupuk, ilustrasi -Dok: CDN

BANJARMASIN – Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Imam Suprastowo, mengatakan, penanganan pupuk ilegal atau palsu (oplosan) merupakan kewenangan aparat penegak hukum, terutama dalam kaitan penyidikan dan penindakan.

Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel yang juga membidangi pertanian, termasuk sarana produksi padi (saprodi) mengemukakan pendapatnya di Banjarmasin, Selasa (8/5/2018) terkait temuan dugaan pupuk ilegal dari China sebanyak ribuan ton.

Karenanya, ia meminta aparat penegak hukum proaktif dan menindak tegas terhadap mereka yang terlibat pupuk ilegal dan palsu/oplosan. “Kita memang mempunyai Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3). Tetapi, keberadaannya sekedar memberikan rekomendasi, tidak bisa mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum dalam hal penindakan,” katanya.

Ia pun tampak kaget dengan pemberitaan ada temuan dugaan pupuk ilegal dari China di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Senin (7/5). “Saya kira masuknya pupuk dari China ke Kalsel merupakan yang pertama kali. Karena selama ini banyak dari India,” ujar legislator yang aktif dalam usaha perkebunan kelapa sawit di “Bumi Tuntung Pandang” Tala itu.

Imam juga mengapresiasi sikap tanggap aparat yang menemukan dugaan pupuk ilegal asal negeri “tirai bambu” itu, sehingga tidak sempat menyebar di pasaran atau petani/pengguna di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.

Begitu pula terhadap KP3 Kalsel, yang segera memeriksa pupuk dari negeri tirai bambu tersebut, guna mengetahui kadar/kandungan yang sebenarnya, apakah memang standar atau tidak.

Pasalnya, menurut dia, terkadang ada pupuk yang tidak standar atau dalam artian kandungan NPK-nya tidak seimbang, sehingga merugikan petani karena hasilnya kurang maksimal.

Lihat juga...