Disdik Sumbar Tetapkan Jadwal Libur Sekolah Selama Ramadan
Editor: Koko Triarko
PADANG — Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat telah menyusun dan menyebarkan jadwal ujian dan libur bagi siswa selama bulan suci Ramadan.
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Burhasman, mengatakan sesuai dengan kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar yakni SMA/SMK sederajat, untuk libur awal Ramadan ditetapkan pada 16-19 Mei mendatang.
Selain libur awal Ramadan, Dinas Pendidikan juga merivisi penetapan libur Lebaran. Dinas Pendidikan memberikan libur selama 10 hari.
“Awalnya kan terhitung dari 11 Juni sampai 23 Juni. Namun ada perubahan, dari informasi yang terakhir itu libur Lebaran ditetapkan mulai 11 Juni sampai 20 Juni 2018,” katanya, Kamis (10/5/2018).
Sedangkan, hari pertama masuk sekolah usai libur panjang, ditetapkan pada 21 Juni, mendatang. Burhasman berharap, pelaku pendidikan di Sumbar, mulai dari siswa, guru, kepala sekolah melakukan aktivitasnya seperti biasa, dan jam masuk sekolah pun kembali normal seperti sebelumnya.
“Para guru hendaknya juga memberikan tugas kepada muridnya selama liburan. Mengingat waktu libur yang diberikan cukup panjang. Tidak boleh ada menambah libur. Kalau tidak masuk tanpa alasan yang jelas pasti ada sanksinya,” ujarnya.
Sementara untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Dinas Pendidikan Kota Padang juga telah menetapkan jadwal selama Ramadan. Jadwal disusun berdasarkan surat bernomor 421.1/2327/DP/DIKDAS.01/2018, yang terbit pada Senin, 7 Mei 2018.
Seperti yang dijelaskan oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar (dikdas) Dinas Pendidikan Kota Padang, Ramson, pemberitahuan jadwal ujian dan libur tersebut, Dinas Pendidikan sudah mengirimkan surat edaran ke SD dan SMP di Kota Padang, baik negeri maupun swasta.
“Kami sudah mengirimkan surat edaran itu ke masing-masing sekolah,” ucapnya.
Ia mengatakan, untuk libur awal Ramadan dimulai 16 Mei sampai 19 Mei 2018. Selanjutnya, pada 21 Mei 2018 hingga 2 Juni 2018, pesantren Ramadan. Sedangkan, Proses Belajar Mengajar (PBM) kelas I-V SD / VII-VIII SMP dimulai pada 3 Juni hingga 9 Juni 2018.
Kemudian, pada 12 Juni hingga 20 Juni 2018 ditetapkan sebagai libur Lebaran. Setelah itu, pada 21 Juni 2018, masuk sekolah sesudah Lebaran, langsung dilaksanakan ujian kenaikan kelas. Sementara, pada 28 Juni dilakukan rapat kenaikan kelas dan 30 Juni penerimaan rapor.
Lalu, pada 1 sampai 7 Juli, ditetapkan sebagai libur akhir tahun pelajaran 2017/2018, sekaligus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2018/2019. Sedangkan, awal tahun pelajaran 2018/2019 dimulia pada 9 Juli 2018.
“Kita menginginkan kepada para siswa benar-benar maksimal dan senang dalam menjalani ibadah. Proses belajar lancar, dan ibadah puasa yang dijalani hendaknya berjalan lancar juga,” sebutnya.
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Burhasman/Foto: M. Noli Hendra