Direksi PT. Nindya Karya Diperiksa KPK
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah Direksi PT. Nindya Karya (Persero) terkait kasus dugaan korupsi. Sebelumnya BUMN tersebut ditetapkan sebagai tersangka yang berasal dari unsur perusahaan bukan perseorangan.
Berdasarkan keterangan Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, sedikitnya ada tiga orang Direksi yang tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Sedikitnya ada tiga orang yang datang mewakili atas nama Direksi. Pemeriksaan tersebut dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Nindya Karya sebagai suatu perusahaan atau korporasi” jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Jumat (11/5/2018).
Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta, ketiga orang yang diperiksa masing-masing adalah Haidar, direksi; Muhammad Ibrahim, staf legal; dan Yunianto, penasehat hukum.
Dalam kasus tersebut penyidik KPk telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, masing-masing PT. Nindya Karya dan PT. Tuah Sejati.
PT. Nindya Karya merupakan sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) milik Pemerintah yang pertama ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Kedua perusahaan tersebut diduga terlibat dalam dugaan korupsi terkait proyek pembangunan dermaga pelabuhan bongkar muat di lokasi perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Kota Sabang, Provinsi Nangroe Aceh Darusallam (NA).
Proyek pembangunan tersebut dimulai sejak tahun 2006 dan berakhir pada 2011. Diduga ada praktik “penggelembungan anggaran” yang berpotensi menimbulkan kerugian anggaran keuangan negara. KPK memperkirakan potensi kerugian dari proyek tersebut sebesar Rp.313 miliar.