BNNP Geledah Rumdin Kalapas Kalianda Lampung Selatan
Editor: Mahadeva WS
LAMPUNG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung menggeledah Rumah Dinas (Rumdin) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Kalianda Lampung Selatan, Jumat (11/5/2018).
Hal tersebut menjadi tindaklanjut paska penangkapan empat tersangka yang salah satunya adalah sipir di lapas tersebut. Didampingi Kalapas Kelas II A Kalianda Lampung Selatan Muchlis Adjie, tim BNNP melakukan pemeriksaan di tiga ruang di rumah dinas yang terletak di depan Lapas.

Richard menyebut, pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan penangkapan satu narapidana bernama Marzuli YS dan sipir bernama Rechal Oksa Haris. “Pemeriksaan sejumlah ruangan disaksikan langsung oleh Kalapas dan kami tidak membawa serta barang-barang di rumah dinas, hanya buku rekening dari empat bank untuk penyelidikan aliran dana yang mungkin terjadi dalam kasus narkoba,” jelas Richard.
Penggeledahan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap sipir jaga bernama Rechal Oksa Haris, tersangka mengaku menerima uang Rp100juta dari tersanga Marzuli YS. Terkait pengakuan tersebut tim penyidik membawa foto copy salinan buku tabungan Kepala Lapas Kelas II A Kalianda untuk menelusuri dugaan aliran dana dari peredaran narkoba di dalam Lapas yang dikendalikan Marzuli YS. Penelusuran tersebut dilakaukan dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Penggeledahan merupakan buntut penangkapan empat tersangka diantaranya pengedar narkoba Hendri Winata , oknum anggota polisi Polres Lamsel Brigadir Adi Setiawan, sipir Lapas kelas II Kalianda Rechal Oksa Haris dan napi pecatan anggota Polres Lamsel yang terbukti mengendalikan narkotika di dalam Lapas Marzuli YS.
Pada penangkapan keempat tersangka, Minggu (6/5/2018) lalu tersangka Hendri Winata terpaksa ditembak karena mencoba melarikan diri dan tewas dalam perjalanan menuju ke RS Bhayangkara Bandarlampung.
Dari penangkapan tersangka BNNP Lampung dan Polda Lampung menyita barang bukti narkotika jenis shabu seberat 5 kilogram. Barang bukti tersebut dipecah dalam beberapa paket siap pakai. Selain shabu shabu petugas juga mengamankan 5.100 butir pil ekstasi, dua unit mobil, dua unit sepeda motor, timbangan digital, serta uang tunai Rp49,5juta.
Setelah dilakukan pengembangan di rumah sipir ditemukan bukti kotak kardus yang merupakan bungkus brankas untuk penyimpanan narkotika yang dikirimkan ke dalam Lapas kelas II A Kalianda.
Selain Kepala Lapas, penyelidikan juga dilakukan kepada petugas sipir lainnya untuk menelusuri jaringan narkoba tersebut. Sebuah kontrakan di Kecamatan Kalianda tidak luput dari pemeriksaan setelah adanya laporan aliran dana senilai Rp100juta yang mengalir ke sipir untuk melancarkan bisnis narkoba di dalam lapas.
Richard P.L Tobing menyebut, masih akan melakukan penyelidikan terkait adanya penghapusan rekaman closed circuit television (CCTV) pada saat kejadian pengiriman narkoba di dalam Lapas yang dimuluskan oleh sipir bernama Rechal Oksa Haris.

Muchlis Adjie menyebut, selama ini tidak mengenal secara dekat narapidana bernama Marzuli YS karena dirinya merupakan Kalapas baru. “Saya belum mengenal secara pasti napi pengendali narkoba di dalam lapas tersebut dan juga sipir yang tertangkap BNNP dan saat ini sedang menunggu hasil penyelidikan BNNP dengan sanksi terberat dipecat,” bebernya.
Muchlis Adjie menyebut jumlah narapidana atau warga binaan di Lapas Kelas II A Kalianda ada 667 narapidana. Mereka didominasi kasus narkoba dan kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA). Kapasitas normal Lapas Kalianda adalah 254 orang warga binaan dengan petugas sipir 85. Paska kejadian tersebut Muchlis Adjie menyebut, akan meningkatkan pengawasan terhadap pengunjung, sipir dan juga narapidana yang menerima kunjungan dari luar.