Baru 8 Persen UMKM di Yogyakarta Miliki Izin Usaha

Ilustrasi -Dok: CDN

YOGYAKARTA – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat dari 200.000 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di daerahnya, baru 16.100 atau 8 persen yang telah memiliki izin usaha.

“Walaupun sudah banyak yang mengurus izin usaha, persentasenya masih kecil dibanding pelaku usaha yang ada,” kata Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi dan UMKM DIY, Agus Mulyono, di Yogyakarta, Jumat (4/5/2018).

Menurut Agus, masih banyaknya pelaku UMKM yang belum mengantongi izin usaha mikro kecil (IUMK) karena penerbitan peraturan bupati (perbup) mengenai penyederhanaan pengurusan izin tersebut tidak bersamaan.

Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta masing-masing telah menerbitkan perbup dan perwal lebih awal pada 2015. Selanjutnya, baru diikuti Kabupaten Sleman, Gunung Kidul, dan Kulon Progo pada 2017.

“Kami memaklumi, karena penerbitan perbup tidak bersamaan, tetapi harus terus disosialisasikan,” kata dia.

Sesuai data berjenjang dari kabupaten/kota, menurut Agus, dari 16.100 pelaku UMKM yang telah memiliki izin usaha, sebanyak 12.000 pelaku usaha dari Kabupaten Bantul, sebanyak 2.000 dari Kota Yogyakarta, 1.000 dari Kulon Progo, 700 dari Sleman, dan 400 dari Gunung Kidul.

Penyederhanaan pengurusan IUMK dengan hanya melalui kecamatan merupakan kebijakan yang dicanangkan sejak era Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga pada tahun 2014.

Pengurusan IUMK bagi UMKM mengacu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Ia mengatakan, tanda legalitas berupa IUMK bertujuan memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.

Tanpa memiliki tanda legalitas itu, menurut dia, UMKM yang mengajukan pinjaman modal akan dianggap seperti perusahaan umum lainnya, sehingga tidak mendapatkan perlakuan khusus sebagai usaha mikro dan kecil.

Sebaliknya, katanya lagi, dengan memiliki legalitas itu mereka akan mendapatkan perlakuan khusus, termasuk dalam mengakses kredit usaha rakyat (KUR).

“Dengan memiliki IUMK, juga akan memberikan kepastian kami untuk melakukan pendataan tren pertumbuhan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian di DIY,” katanya. (Ant)

Lihat juga...